Categories: Maluku

Lagi, Penjabat Desa Gunak, SBT, Mangkir Dipanggil Inspektorat Terkait Dana Desa

Share

AMBONKITA.COM,– Suprihatin Rumagia, Pejabat Desa Administrative Gunak, Kecamatan Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali mangkir saat dipanggil menghadap oleh Inspektorat SBT.

Rumagia hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan inspektorat SBT tanpa alasan yang jelas.

Menyusul permintaan Inspektorat atas sejumlah bukti sesuai pelaksanaan rancangan anggaran biaya (RAB) sejumlah proyek dari dana desa (DD) untuk periode 2019-2020 yang ditanganinya.

Menurut Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat SBT, Hidayati Madaul pihaknya berulangkali melayangkan surat panggilan kepada Suprihatin Rumagia namun tak kunjung hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Beta (saya) surati untuk minta semua bukti 2019, 2020 tapi sampai sekarang seng (tidak) datang lagi,’’ kata Hidayati, saat ditemui ambonkita.com di ruang kerjanya, Selasa, (12/0/10/2021).

Dia mengaku kehadiran Rumagia sangat dibutuhkan untuk menunjukkan sejumlah bukti dalam proses audit yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.

Pasalnya tim Inspektorat yang melakukan audit di lapangan, sempat kewalahan karena penjabat dan sekretaris tidak berada di Desa Gunak.

“Sempat turun audit, tapi tidak ada mereka di sana, sampai di Bula kami surati Rumagia lagi tapi  hingga sekarang tidak muncul, ‘’ jelasnya.

Menurut Hidayati, Suprihatin Rumagia sempat datang bersama suaminya ke Inspektorat untuk membuat surat peryataan menyelesaikan pekerjaannya.

Namun saat Hidayati memintanya mengambil Rencana Anggaran Biaya (RAB), tapi Suprihatin tak kunjung kembali.

Sebelumnya diberitakan, Camat Kilmury, Abdul Gafar Rumanama sudah meminta, agar Suprihatin Rumagia segera merealisasikan semua program kerja yang didanai melalui Dana Desa (DD), sejak tahun 2020.

Gafar mengaku kaget saat melihat RAB tahun 2020. Sebab di RAB tersebut, terlampir sejumlah program fisik yang sampai saat ini tidak terealisasi, yakni berupa gedung balai desa dan drainase.

“Saya sudah lihat RABnya, nilai bangun balai desa sekitar 200 juta lebih dan drainase sekitar 80 juta lebih juga. Saya kaget, saya kira selama ini tidak ada kerja fisik. Dia sangat berani,” kata camat tanpa menjelaskan maksud kata berani.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Muhammad Ilham saat dikonfirmasi di Hotel Surya, Kota Bula, Selasa pekan lalu mengatakan, dia mengaku akan mempelajari kasus tersebut.

Dia memastikan akan berkoordinasi dengan dinas dan pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan DD dan ADD di Negeri Administratif Gunak itu.

“Saya akan pelajari dan saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Saya akan cek betul. Apakah dananya sudah dicairkan. Apa kendalanya belum disalurkan,” ucap Ilham kepada sejumlah wartawan di SBT.

Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan apakah pihak Kejari SBT telah mengambil tindakan seperti yang dijanjikan.

Penulis : Sofyan Kastela

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024