AMBONKITA.COM,- Aparat kepolisian sektor Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.
Kurang lebih 300 liter sopi diamankan tanpa pemiliknya dalam sebuah razia di ruas jalan Dusun Tanah Merah, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Kamis sore (29/9/2022).
“Razia yang digelar dipimpin oleh Kapolsek Salahutu AKP La Maru. Miras jenis sopi ditemukan sebanyak kurang lebih 300 liter,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Jumat (30/9/2022).
BACA JUGA: Operasi Zebra Salawaku 2022 akan Digelar Polda Maluku
Ratusan liter miras berkadar alkohol tinggi itu ditemukan diselundupkan pada sebuah mobil bis lintas Seram-Ambon. Sopi-sopi ini dikemas dalam 2 karung berukuran 50 Kg, dan 8 karung 25 Kg.
“Setelah ditemukan, ratusan liter sopi ini lalu disita dan dibawa ke Mapolsek Salahutu di desa Tulehu untuk selanjutnya dimusnahkan,” katanya.
Moyo mengatakan, razia miras gencar dilakukan di wilayah hukum Polresta Ambon, khususnya Polsek Salahutu. Ini dilakukan untuk menciptakan kondisi kamtibmas agar selalu kondusif.
“Jadi razia miras ini untuk mengantisipasi meningkatnya penyakit masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Salahutu dan Kota Ambon, sekaligus memperkecil ruang gerak para pemasok barang-barang tersebut,” tutup Moyo.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…