Categories: Hukum Kriminal

Lagi, Satu Pelaku Bentrok di Malra Diringkus

Share

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali mengamankan satu terduga pelaku bentrok antar warga Desa/Ohoi Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra.

Satu pelaku yang ditangkap kali ini yaitu berinisial JR alias Jumri. Ia diringkus tanpa perlawanan di Desa/Ohoi Elat pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT.

Jumri sendiri diduga merupakan aktor pengrusakan dan pembakaran tokoh rohani di Elat pada 7 Oktober 2022 lalu. Ia disangkakan melanggar perkara tindak pidana Pembakaran dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Tersangka kini telah diamankan di Markas Polres Malra.

“Kemarin aparat Polres Malra kembali menangkap satu terduga pelaku bentrok yaitu JR. Dia ini terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kios rohani di Elat tanggal 7 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA: Satu Pelaku Utama Bentrok Malra Diserahkan ke Polisi

Dengan ditangkapnya Jumri, Rum mengaku hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Malra, yang diback up Ditreskrimum Polda Maluku, telah berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku bentrok antar warga Bombay dan Elat yang terjadi pada 7 Oktober dan 12 November 2022.

“Sampai saat ini sudah 5 orang yang kami tangkap dan tahan dalam kasus bentrokan antara warga yang terjadi di Elat tanggal 7 Oktober dan tanggal 12 November 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, berharap setelah ini jangan ada lagi bentrokan atas nama apapun. Bentrokan yang terulang kembali akan sangat merugikan semua pihak.

“Kalau ada kasus yang dilakukan perorangan, biarkan proses hukum yang bertindak dan jangan dibawa menjadi persoalan negeri, suku atau golongan,” pintanya.

Kapolda juga mengajak masyarakat agar bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kalau terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, kami minta masyarakat agar segera menghubungi aparat kepolisian terdekat,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024