Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Laka Tunggal di Allang Nenek 78 Tahun Meninggal, Pengendara Motor Kabur

Share

AMBONKITA.COM,- Kecelakaan tunggal menimpa sebuah sepeda motor di kompleks Tanusang, Soa Siwalette, Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat (Leihibar), Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (4/2/2023).

Kecelakaan lalulintas itu menyebabkan Josephina, nenek 78 tahun, warga Allang, meninggal dunia. Sementara pengendara kendaraan sepeda motor, Saiful Wabula, warga desa Negeri Lima, kabur.

PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, mengatakan, menurut Lodia Sipahelut, korban terlihat menumpangi sepeda motor Suzuki Axelso DE 2709 AT dari kompleks Pasir Putih, Negeri Allang. Korban hendak pulang ke rumahnya.

Diminta tumpangan, motor berwarna merah hitam yang diketahui ditunggangi Saiful Wabula, itu berhenti. Kala itu pengendara dari arah Negeri Asilulu hendak menuju kota Ambon.

Saat dalam perjalanan tepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), motor naas ini tidak mampu menanjak. Motor kemudian mundur hingga korban terjatuh dengan posisi kepala terbentur aspal jalan. Kecelakaan tunggal ini disaksikan Tospina Patty, warga setempat.

BACA JUGA: Diduga Terserang Maag, Tukang Las di Halong Ditemukan Tewas

Diduga kerasnya benturan saat terjatuh mengenai aspal jalan, menyebabkan kepala korban terluka dan bersimbah darah. Pengendara motor yang melihat hal itu pun panik. Diduga takut saat melihat banyaknya warga yang mulai berdatangan di TKP, pengendara langsung melarikan diri.

Saat pengendara kabur, Tospina Patty, langsung bergegas membantu mengangkat korban bersama beberapa warga lainya. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis. Hanya saja diduga akibat mengalami pendarahan hebat, mengakibatkan nyawa korban tidak dapat tertolong.

“Setelah menerima laporan terkait insiden itu anggota Polsek Leihibar langsung menyelidiki identitas pengendara yang melarikan diri. Dan sekitar pukul 15. 30 WIT, identitas dan tempat tinggal pengendara diketahui,” jelasnya.

Setelah mengantongi identitas dan tempat tinggal pengendara sepeda motor tersebut, aparat Polsek Leihibar kemudian mengarahkan keluarga korban dan membawa barang bukti ke unit Laka Satlantas Polresta Ambon.

“Aparat Polsek Leihibar juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar tempat tinggal korban maupun keluarga korban agar tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, serta menyerahkan penanganan permasalahan laka lantas ini  kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Untuk pengendara sepeda motor tersebut hingga saat ini belum ditemukan. Namun keluarganya berjanji akan menghubungi Polsek Leihibar apabila yang bersangkutan telah kembali ke rumah.

“Pihak keluarga juga sampaikan kalau nantinya dia (Saiful) kembali ke rumah mereka akan segera menghubungi Polsek,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024