AMBONKITA.COM,- Muh Jais Yapono, diangkut dari dalam selokan. Ia mengalami luka-luka setelah menabrak tiang pembatas jalan di kawasan jalan Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu malam (8/3/2023).
Pemuda 20 tahun ini mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor matic dengan nomor polisi DE 5641 NH.
Warga dusun Hurnala, negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah ini diduga menunggangi tunggangannya dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA: Sekali Lagi, APMA Terancam Dibubarkan
“Pengendara awalnya bergerak dari arah Tulehu hendak menuju Liang,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, kepada AmbonKita.com, Kamis (9/3/2023).
Bergerak dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, korban diduga tidak mampu mengendalikan laju tunggangannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Korban tidak dapat menguasai laju kendaraan sehingga tiba-tiba mengarah ke kiri keluar dari jalan raya dan menabrak tiang pembatas jalan dan terjatuh dalam selokan,” ungkapnya.
Kerasnya tabrakan membuat korban terhempas dari atas tunggangannya. Ia mengalami luka robek pada kaki sebelah kanan.
“Menurut keterangan pihak medis bahwa pengendara saat mengendarai sepeda motor sudah dalam pengaruh minuman keras/alkohol,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…