Categories: Headline

Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa & LSM Dukung Djalaluddin Lanjutkan Penjabat Bupati Buru

Share

AMBONKITA.COM,-Lembaga adat Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru, Maluku mendukung Dr Djalaluddin Salampessy melanjutkan kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Buru.

Masa jabatan Penjabat Bupati Buru akan berakhir Mei 2023. Sebelumnya DPRD Kabupaten Buru mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Buru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga nama itu adalah Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy, Ilyas Hamid selaku Sekda Kabupaten Buru dan Sugeng Widodo, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Buru. Dari tiga nama ini, Mendagri akan menentukan seorang menjadi Penjabat Bupati Buru.

Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru, Yohanes Nurlatu mengatakan hampir setahun menjadi Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy berhasil memimpin daerah pengasil minyak kayu putih itu.

Djalaluddin memiliki komitmen yang jelas membangun Kabupaten Buru, mulai dari penataan birokrasi, mensejahterakan rakyat, hubungan dengan masyarakat adat Pulau Buru sangat baik hingga penataan tambang emas Gunung Botak yang menjadi isu strategis. Situasi keamanan di Kabupaten Buru aman selama kepemimpinannya

Karena itu, Yohanes meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menetapkan Djalaluddin sebagai Penjabat Bupati Buru, melanjutkan kepemimpinannya.

“Kami masyarakat adat Soar Pito Soar Pa mendukung Djalaludddin Salampessy untuk melanjutkan memimpin Kabupaten Buru. Kami sangat mendukung untuk kelanjutan penataan koperasi dan adat serta Gunung Botak yang menjadi isu penting. Karena itu kami minta pak Mendari menetapkan Djalaluddin sebagai Penjabat Bupati Buru sehingga dapat melanjutkan program-programnya,” kata Yohanes Nurlatu.

Sementara itu, Ketua LSM Kabupaten Buru, Ruslan Arif Soamole mengatakan Djalaluddin sangat layak melanjutkan memimpin Kabupaten Buru hingga 2024.

Menurut Ruslan yang biasa disapa Ucok ini, Djalaluddin merupakan sosok pekerja keras, terbukti, inovatif dan kreatif serta tegas mengambil keputusan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat Buru.

Ucok meminta semua kekuatan masyarakat di Kabupaten Buru berpikir positif, tidak mengedepankan pikiran primodial dalam menilai seseorang. Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dimata hukum untuk memimpin.

Apalagi kata Ucok, 2024 merupakan tahun politik, Pemilu dan Pilkada Buru. Karena itu, Buru butuh penjabat Bupati yang tidak berafiliasi dengan kepentingan partai politik tertentu. Tidak ada anggota keluarganya yang akan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif maupun ikut dalam Pilkada Kabupaten Buru.

“Dan sosok Djalaluddin Salampessy ini sangat tepat melanjutkan tugasnya sebagai Penjabat Bupati Buru. Secara politik Djalaluddin tidak berafiliasi dengan kepentingan politik atau calon yang maju di Pemilu dan Pilkada nanti. Karena itu kami minta pak Mendagri untuk menetapkan Djalaludddin sebagai penjabat Bupati Buru,” kata Ucok. (***)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024