Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Lidik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kajati Maluku: Sudah Disampaikan ke APIP

Share

AMBONKITA.COM,- Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Maluku, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku.

Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mempelajari kasusnya dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Dana hibah KONI ada kami lakukan penyelidikan intelejen. Kami sudah memanggil beberapa orang terkait pelaksanaan hibah itu, kemudian dipelajari dan mengumpulkan keterangan,” ungkap Kaban kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, di Kota Ambon, Selasa (8/11/2022).

Setelah dipelajari, Kaban mengaku perkara tersebut sudah disampaikan kepada pihak Inspektorat Provinsi Maluku dalam hal ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kita sudah sampaikan ke inspektorat untuk melihat bagaimana pelaksanaan yang ada, apakah ada penyimpangan karena betul-betul karena administrasi, ataukah ada penyimpangan yang murni karena ada korupsinya. Sehingga kami butuh kajian, kami tidak mau salah langkah. Jangan sampai kami sudah jauh melangkah ternyata itu ada aturan-aturan lain,” jelasnya.

BACA JUGA: 4 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum RSUD Haulussy Ambon

Karena masih dalam tahap penyelidikan intelijen, Kaban mengaku pihaknya telah meminta APIP untuk melihat hal tersebut. “Jadi ada hal-hal yang perlu ke APIP dan ada juga yang tidak butuh APIP,” jelasnya.

Menurut Kaban, dari hasil penanganan kasus tersebut akan dipelajari lebih lanjut tergantung hasil pemeriksaan dari APIP Provinsi Maluku.

“Dari APIP kalau tentunya (penyimpangan) administrasi, maka itu adalah kewenangan dari APIP itu sendiri. Tapi apabila ada kerugian negara yang nyata, tentunya pihak intelegen akan memperdalam dan apabila hasil ekspose memiliki bukti kuat,  maka akan kita serahkan dari Intel ke Pidsus. Dan Pidsus akan kaji lagi apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Intinya, lanjut Kaban, pihaknya tidak akan menutup-nutupi penanganan sebuah perkara. “Bahkan kalau kasus itu hanyalah penyimpangan administrasi, maka kami juga akan menyampaikannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah dari Dispora Maluku ke KONI Maluku tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp17,240 miliar.

Dana hibah belasan miliar rupiah tersebut santer menjadi perbincangan publik karena anggaran itu diduga tidak dipertanggungjawabkan.

Anggaran itu sendiri dikucurkan pada masa kepemimpinan Tonny Pariela untuk mendukung pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) dan mengikuti PON ke XX di Provinsi Papua.

Kasus itu sendiri mencuat setelah menjadi temuan hasil pemeriksaan pendahuluan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku pada akhir tahun 2021.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024