AMBONKITA.COM,-Komitmen DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) perjuangkan pemekaran Kecamatan Banda Besar di Pulau Banda diragukan.
Buktinya meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng sudah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran Kecamatan Banda Besar sejak Juli 2021 ke DPRD Malteng, namun hingga November 2021 belum juga dibahas wakil rakyat terhormat.
Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar merupakan salah satu Ranperda yang diserahkan Pemkab Malteng ke DPRD Malteng melalui rapat paripurna pada 3 Juli 2021. Penyampaian Ranpernda tersebut dalam bentuk surat resmi Nota Bupati Malteng.
Seharusnya, setelah Pemkab menyerahkan Ranperda, DPRD membahasnya.
“Bayangkan Pemkab Malteng secara resmi sudah menyerahkan Ranperda Pemekaran Banda Besar ke DPRD sejak Juli 2021. Namun hingga November ini, DPRD Malteng belum membahas. Karena itu kami pertanyakan komitmen wakil rakyat yang terhormat memperjuangkan pemekaran Kecamatan Banda Besar,” kata Ketua Masyarakat Banda Malteng, Irhamdi Achmad, Minggu (14/11/2021).
Irhamdi yang juga Ketua Persatuan Perawat Indonesia Kabupaten Malteng ini mengatakan, pemekaran Kecamatan Banda Besar adalah kebutuhan masyarakat untuk menjawab rentang kendali dan pelayanan publik di wilayah itu.
Karena itu kata Irhamdi, tidak ada alasan bagi DPRD Malteng itu memperlambat apalagi menghalangi pemekaran Kecamatan Banda Besar.
Ketua Asosiasi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia Regional Maluku dan Maluku Utara ini menegaskan, DPRD tidak perlu membuat Pansus atas Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar yang diajukan Pemkab Malteng.
Irhamdi menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 33 Ayat 2 jelas disebutkan, “Dalam Penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi, DPRD Provinsi dapat membentuk panitia khusus.
“Karena Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar ini merupakan inisiatif Pemerintah daerah, maka DPRD tidak perlu lagi membuat Pansus. Itu sama saja menghambat pemekaran, karena masa kerja Pansus berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pasal 33 Ayat 2 itu satu tahun,” jelas Irhamdi yang juga Ketua Masyarakat Demokrasi Indonesia Malteng ini.
Irhamdi mengakui sebulan lalu, kepala pemerintah negeri dan perwakilan masyarakat Banda datang ke Masohi menenui DPRD dan Bupati Malteng. Tujuannya untuk mendorong percepatan pemekaran Banda Besar, namun ada oknum anggota DPRD Malteng yang berusaha menghalangi pertemuan tersebut.
Akibatnya pertemuan itu batal digelar. Kepala Pemerintah Negeri dan perwakilan masyarakat Banda kemudian menemui Bupati.
Saat itu, kata Irhamdi, Bupati berjanji akan membicarakan dengan DPRD untuk secepatnya membahas Ranperda Pemekaran Banda Besar. Namun faktanya hingga kini belum juga ada dibahas di DPRD Malteng.
Editor : Hamdi Jempot
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…