AMBONKITA.COM,- Ferni Patty, warga negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, yang hilang setelah terjatuh dari atas tebing karang di desa tersebut, akhirnya ditemukan. Pemuda 23 tahun itu ditemukan tewas, Rabu (2/8/2023).
Almarhum ditemukan meregang nyawa di perairan negeri Allang Lama setelah lima hari dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan. Ia terjatuh pada Sabtu (29/7/2023) lalu sekira pukul 00.30 WIT.
Kepala Basarnas Ambon M. Arif Anwar, mengatakan, korban ditemukan setelah pihaknya melanjutkan pencarian dengan KN SAR Abimanyu.
“Di tengah pencarian pukul 09.30 WIT, tim SAR gabungan menerima informasi dari Bapak Raja Allang kalau korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” kata Anwar.
Korban ditemukan oleh pihak keluarga dan masyarakat setempat pada koordinat 3°46’48.93″S – 127°59’32.71″E di sekitar perairan desa Allang lama.
“Mendapat laporan itu KN SAR Abimanyu lalu dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi korban. Team Rescuer menggunakan KN SAR Abimanyu menuju lokasi, pukul 11 siang korban berhasil dievakuasi dan dibawa menuju rumah duka,” ungkapnya.
Dengan ditemukannya korban dalam keadaan meninggal dunia, Anwar mengaku Operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup.
“Kepada seluruh unsur potensi SAR yang terlibat melakukan pencarian kami sampaikan terima kasih,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…