Categories: Hukum KriminalMaluku

Lima Komisioner dan Sekretaris KPU Aru Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda Maluku

Share

AMBONKITA.COM- Cipayung Plus wilayah Maluku menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Pertemuan berlangsung di Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Selasa (4/4/2023).

Mereka yang datang menemui Kapolda yakni pimpinan OKP yang tergabung dalam Cipayung Plus Wilayah Maluku. Yaitu dari PKC PMII Maluku, KAMMI Wilayah Maluku, GMNI, dan GMKI Wilayah XI Maluku.

Sejumlah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan itu datang untuk menanyakan berbagai permasalahan yang ditangani Polda Maluku. Diantaranya terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020. Mereka menanyakan terkait belum ditahannya lima komisioner dan sekretaris KPU Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Aru.

Selain KPU Aru, Cipayung plus juga mempertanyakan terkait penanganan jatuhnya kontainer yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) dan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kapolda Maluku, Lotharia Latif, menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan lima komisioner, dan sekretaris KPU Kepulauan Aru, diproses Polres Kepulauan Aru. Hal itu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat sejak tahun 2020.

Atas laporan itu, Pores Aru kemudian melalukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dari temuan itu kasus itu lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada tanggal 6 Juni 2021. Surat dikirim ke BPK untuk meminta dilakukan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

“BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu sampai 2 tahun dengan hasil terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023,” ungkap Kapolda.

BACA JUGA:5 Komisioner KPU Aru akan Diberhentikan Sementara saat Berstatus Terdakwa

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka (MD, MAK, YL, TJP, KR, dan AR, sekretaris KPU Aru).

“Jadi intinya adalah kasus tersebut merupakan kasus yang sudah lama. Lamanya kasus tersebut karena Polres Aru menunggu hasil PKN dari BPK RI yang memakan waktu sampai 2 tahun,” jelasnya.

Lantas mengapa para tersangka belum ditangkap dan ditahan, Kapolda mengaku disebabkan atas beberapa pertimbangan. Bahwa saat ini proses pentahapan Pemilu sementara berjalan, sehingga bila mereka ditahan maka dipastikan pentahapan Pemilu di Kabupaten Aru akan terganggu.

“Polda Maluku juga sudah mengundang Komisoner KPU Provinsi Maluku untuk berkoordinasi terkait masalah ini pada hari Jumat (24/3/2023) lalu,” katanya.

Dari hasil koordinasi tersebut, Kapolda mengaku KPU Provinsi Maluku mengaku bahwa untuk pergantian seorang anggota KPU yang diduga melanggar hukum harus sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 8 tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja KPU.

“Dan itu dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama, di sisi lain pentahapan Pemilu di Aru harus tetap berjalan,” katanya.

Terkait dengan aturan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU Provinsi Maluku kemudian bersepakat untuk masalah ini segera dilaporkan kepada KPU Pusat dan Bareskrim Polri.

“Persoalan itu sudah dilaporkan kepada KPU Pusat dan Bareskrim Polri untuk dicari jalan keluarnya. Apapun hasilnya Polda Maluku akan menjalankan Keputusan tersebut,” sebutnya.

Sementara terkait penanganan persoalan jatuhnya kontainer yang berisi B3 di pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Kapolda mengaku pihaknya juga melibatkan instansi terkait.

Ia mengaku telah memerintahkan Polres Pulau Buru agar terus melakukan penegakan hukum. Tindak tegas para pelaku baik perorangan maupun instansi yang bertanggung jawab atas proses pengiriman kontainer dan pengangkutan.

“Saya sudah memerintahkan untuk menindak tegas para pelaku baik perorangan maupun instansi yang bertanggung jawab atas proses pengiriman kontainer dan pengangkutan yang sepertinya dikaburkan sejak awal pengiriman oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

Terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kapolda mengaku persoalan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012. Justru saat ini Polda Maluku gencar menindak para Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).

“Keterlibatan beberapa oknum aparat keamanan juga dari dulu terjadi, dan Polda Maluku terus menindak dan menghukum anggota yang terlibat,” katanya.

Bisnis pertambangan illegal memang menggiurkan karena memberikan keuntungan yang besar. Sehingga para PETI tidak memikirkan dampaknya yang akan dirasakan masyarakat.

“Saya pernah menyampaikan bahwa ada sejumlah oknum dan pihak-pihak yang selalu mencoba membujuk agar Kapolda memberikan ruang dan peluang untuk diajak kerjasama membekingi tambang illegal,” ungkapnya.

Persoalan di Gunung Botak sangat kompleks. Di sana bukan hanya ada persoalan hukum, namun juga menyangkut legalitas dan berbagai permasalahan sosial yang bukan tugas Polri.

Kapolda kembali menegaskan, selama belum ada ijin resmi dari Pemerintah, maka segala bentuk apapun kegiatan di Gunung Botak adalah illegal dan melanggar hukum.

“Dampaknya seringkali Kapolda dan Polda Maluku kemudian dijadikan sasaran kebencian kelompok-kelompok tertentu, dan melancarkan tuduhan kalau Kapolda tidak bekerja, Kapolda yang paling tanggung jawab tentang tambang liar di Gunung Botak, serta dilaporkan ke Mabes Polri untuk dicopot dan sebagainya,” tegasnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini menghimbau agar semua komponen masyarakat dapat menjaga situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif.

“Mari kita menjaga kedamaian permanen di Maluku, meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga tidak menerima informasi yang tidak utuh untuk mewujudkan Maluku yang aman, damai dan sejahtera,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024