Lima Komisioner KPU Aru Ditahan, KPU Maluku akan Laporkan ke Pusat

Share

AMBONKITA.COM,- Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada tahun 2020, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aru, Rabu (17/1/2024).

Menyikapi penahanan kelima komisioner KPU Aru menjelang Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rifan Kubangun, angkat bicara.

Rifan menyampaikan, sejak awal KPU Provinsi menghargai proses hukum yang dilakukan baik oleh Kepolisian Resor Kepulauan Aru maupun Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. “Dalam artian tidak adanya intervensi hukum,” kata Rifan kepada AmbonKita.com, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, sampai saat ini tahapan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru telah dilaksanakan dengan baik oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU setempat. Dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dan dalam pengendalian KPU Provinsi Maluku.

“KPU Provinsi akan melaporkan kondisi terkini sesuai surat yang disampaikan oleh pihak Polres Aru dan pihak Kejaksaan Negeri Aru ke KPU RI,” ujarnya.

BACA JUGA: 5 Komisioner KPU Aru Ditahan Jaksa di Ambon

Setelah menyampaikan laporan terkait kondisi terkini tersebut, selanjutnya KPU Maluku akan menunggu arahan dari KPU RI.

Untuk diketahui, lima komisioner yang ditahan JPU masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1/2024).

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 itu sendiri bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru.

Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024