AMBONKITA.COM,- Lima Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Maluku ini mengikuti seleksi Sekolah Staf Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke-64 tahun 2024.
Kelima pamen berpangkat Komisari Polisi (Kompol) itu yakni Kompol Endy Desianto, Kompol Senja Pratama, Kompol Teddy, Kompol Ruben Menteng Humbang Sihombing, dan Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga.
Hari ini, Selasa (31/10/2023), kelima pamen tersebut menjalani tes kesemaptaan yang digelar Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon.
Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol Bony J.Sirait, mengatakan, pada uji kesemaptaan kali ini para peserta seleksi akan menjalani serangkaian tes fisik. Pengujian diawali dengan lari selama 12 menit, dilanjutkan pull up, sit up, push up masing-masing 1 menit dan yang terakhir yaitu shuttle run.
BACA JUGA: Anggota Polri dan ASN Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja
“Selain sebagai persyaratan dalam rangka seleksi pendidikan Sespimmen, tes kesamaptaan jasmani ini perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kebugaran fisik peserta,” katanya.
Untuk diketahui, Sespimmen merupakan seleksi pendidikan untuk perwira Polri berpangkat Kompol hingga AKBP yang telah menempuh masa dinas perwira minimal 14 tahun atau masa dinas dalam pangkat Kompol minimal 3 tahun dan telah lulus S1/STIK Polri minimal 2 tahun.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…