Categories: AmbonkuHeadline

Lima Rumah Warga, Satu Diantaranya Milik Anggota Polri Ludes Terbakar di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak lima unit rumah dan dua sepeda motor milik warga di kawasan RT 04 RW 03 Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ludes terbakar, Selasa (24/1/2023). Satu dari lima rumah itu adalah milik anggota Polri.

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran yang terjadi sekira pukul 16.15 WIT tersebut. Namun aparat kepolisian menduga kebakaran dipicu akibat hubungan arus pendek.

PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, mengungkapkan, lima rumah warga yang terbakar yaitu Ros Saiya (49 tahun), Selly Karapa (45), Rein Ringirit (49), Femy Pormes (36) dan anggota Polri yaitu Petrus Lopulalan. Pria 40 tahun ini merupakan anggota Satuan Brimob Polda Maluku Kompi 4 Detasemen B.

Moyo mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mina Pormes, kebakaran diketahui saat dia sedang berada di dalam kamar. Ibu 69 tahun itu mendengar teriakan Sin Lopulalan, tetangganya.

“Sin Lopulalan berteriak memanggil Oma (Mina Pormes) keluar, sudah terbakar. Dan saksi langsung segera keluar dari kamar dan meninggalkan rumah,” kata Moyo kepada AmbonKita.com.

BACA JUGA: Sempat Bersitegang, Kondisi Hitu dan Wakal Aman Terkendali

Sebelum keluar meninggalkan rumah, Oma Mina sempat melihat kobaran api disertai asap dari arah belakang rumahnya. Rumah itu milik Rein Ringirit, yang tak berpenghuni.

Senada dengan Oma Mina, saksi lainnya yakni Gloria Laisina, 28 tahun, juga mengaku melihat api berasal dari Rein Ringirit.

“Saksi melihat api sudah membesar pada bagian atap rumah sehingga saksi langsung berteriak meminta bantuan warga untuk memadamkan api, namun api cepat merembet ke SMRD (sepeda motor) milik saksi,” ujarnya.

Peristiwa kebakaran itu sontak membuat warga setempat bahu-membahu membantu memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.

Api baru berhasil dipadamkan setelah seluruh armada pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Ambon tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Hingga pada pukul 18.00 WIT, api berhasil dipadamkan dan situasi terpantau aman terkendali,” jelasnya.

Moyo mengungkapkan, rencananya proses olah TKP oleh Unit Identifikasi Polresta Ambon, baru akan dilakukan Rabu (25/1/2023). Hal itu dikarenakan kondisi TKP masih dalam keadaan panas.

“Dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran akibat hubungan arus pendek. Dikarenakan pada saat terjadi kebakaran rumah keluarga Rein Ringirit (Titik/sumber api) dalam keadaan kosong,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selain lima unit rumah warga, kebakaran juga menghanguskan dua unit sepeda motor.

“Dua SMRD yang terbakar milik Ibu Selly Karapa dan saudari Gloria Laisina. Total kerugian belum dapat dipastikan, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024