Lima Tersangka di Kasus Jatuhnya Kontainer Beracun di Namlea, Ini Mereka

Share

AMBONKITA.COM,- Perlahan tapi pasti, penyidikan kasus jatuhnya kontainer berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, membuahkan hasil. Lima tersangka dijerat.

Kontainer berisi B3 illegal itu jatuh dan tercebur di laut saat proses bongkar muat dari atas KM. Doloronda, Selasa (28/7/2023) lalu. Kontainer nomor GVCU210168-2 ini jatuh akibat tali sling derek block crane putus. Akibatnya, biota laut di sekitar peraiaran laut ditemukan mati.

Lima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru yaitu berinisial HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer berukuran 20 feet (18 ton); R alias Ridho, dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3; HG alias Anto, selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane kontainer berisi B3, saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda; Dan HK alias Harun, sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer jatuh ke laut.

Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3. Seperti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).

BACA JUGA: Usut Kontainer Beracun, 14 Saksi Diperiksa di Namlea dan Makassar

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Caranya dengan mengelabui petugas dimana B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang B3,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (14/7/2023).

Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator Block Crane. Pasalnya, operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.

“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan laut Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan laut Namlea,” jelasnya.

Kelima tersangka dijerat menggunakan pasal yang mengatur tentang “Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah NKRI” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,” katanya.

Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, dengan ditetapkannya kelima tersangka, secara otomatis menepis semua tudingan miring dari berbagai pihak terhadap penanganan kasus tersebut.

“Selama ini banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini. Padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat kepada publik,” tegasnya.

Polisi dalam setiap penanganan sebuah perkara, cepat atau lambat dalam pengungkapannya tergantung alat bukti yang didapat. Tidak semudah membalikan telapak tangan.

“Jadi setiap kasus yang ditangani ada yang cepat dan lambat diungkap atau diselesaikan. Semua tergantung alat bukti yang ditemukan. Apalagi kasus yang ditangani ini menjadi atensi Kapolda Maluku, maka tidak ada kata mendiamkan seperti yang dituding berbagai pihak,” jelasnya.

Terkait pengungkapan kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja keras dengan sangat baik.

“Bapak Kapolda juga memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap kasus itu,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…

11/20/2024