Mahasiswa Demo Desak Kejari Ambon Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kampus Politeknik

Share

AMBONKITA.COM,- Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (25/9/2023).

Mereka menuntut Kejari Ambon agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Poltek Ambon tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp72 miliar.

Sayangnya, kehadiran para mahasiswa tidak digubris pihak Kejari Ambon. Tak seorang pun, termasuk Kajari Ambon, Ardyansah yang menerima kedatangan para mahasiswa tersebut.

“Kedatangan kita ini untuk membantu Kejari Ambon. Apa susahnya menyampaikan kebenaran,” teriak Heder Hayoto, korlap aksi.

Mahasiswa Poltek Ambon ini mengaku korupsi yang terjadi di kampus telah merugikan pihaknya. Mahasiswa dirugikan karena tidak mendapatkan fasilitas yang baik.

“Kita punya hak untuk menuntut, kita punya hak untuk menagih hak dan tanggungjawab kita untuk mendapatkan fasilitas pelayanan pendidikan yang baik. Kita sudah bayar uang semester mahal-mahal,” katanya.

BACA JUGA: Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

Para mahasiswa menduga Kejari Ambon tidak serius mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, pelapor kasus dugaan korupsi yang datang menanyakan laporannya, malah diintimidasi oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Demianus Ekhart Palapia.

“Kenapa sudah tahap penyidikan baru Kasipidsus minta oknum-oknum itu kembalikan uang, kenapa tidak saat penyelidikan mereka kembalikan. Penanganan kasus korupsi jangan ada main-main bos. Saudara Eka Palapia, saudara diminta hadir di sini kita tantang berdebat terkait tindak pidana korupsi. Anda jangan diam, kenapa anda tidak panggil Direktur Politeknik Ambon,” teriak mahasiswa.

Pendemo mengaku Direktur Politeknik telah dipanggil tanggal 19 dan 22 September 2023 tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Mirisnya, hal itu seakan dibiarkan oleh penyidik.

“Jangan sampai ada proses “perselingkuhan” antara Kejari Ambon dengan Direktur Politeknik. Kita menolak korupsi, kita menolak pungli di seluruh kampus di Indonesia khususnya di provinsi Maluku,” harapnya.

Setelah berorasi sejak pukul 09.00 WIT, para mahasiswa kemudian bergerak menuju kantor Kejati Maluku pukul 11.45 WIT. Mereka menuntut agar Kasipidsus dan Kajari Ambon dicopot dari jabatannya.

Terkait aksi itu, Kajari Ambon Ardyansah yang dihubungi Terasmaluku.com melalui pesan whatsaapnya mengaku masih mengikuti zoom meeting dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Saya lagi ikut zoom meeting dengan Kejagung, tolong temui kasi Intel sebagai humas untuk koordinasi,” pinta Kajari.

Sementara Kasi Intel Kejari Ambon yang dihubungi awak media, mengaku akan memberikan keterangan selesai zoom meeting dengan Kejagung RI.

Hingga pukul 12.45 WIT para mahasiswa masih melanjutkan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024