AMBONKITA.COM,- Naas menimpa Aprilio DM Liur, 21 tahun. Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon ini ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar rumahnya, Sabtu (2/9/2023).
Belum diketahui pasti penyebab sehingga warga Gunung Nona Dusun Siwang RT 002 RW 07 Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu nekat gantung diri.
Pemuda 21 itu ditemukan pertama kali oleh adik perempuannya sekira pukul 06.00 WIT. Ia tergantung dengan seutas tali nilon warna biru yang melilit lehernya.
Korban ditemukan tergantung saat hendak dibangunkan. Adik korban ingin meminta tolong mengantarnya ke salon kecantikan. Pasalnya, ia ingin mengikuti lomba baris indah. Tapi naas, saat membuka kamar, adik korban sudah melihat kakaknya itu dalam posisi tergantung. Ia histeris dan berteriak memanggil ibunya.
BACA JUGA: Tokoh Pemuda Serukan Pentingnya Menjaga Kamtibmas di Tual
Sempat dilarikan ke RSUD dr. M. Haulussy Ambon, namun dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Perkara itu juga dilaporkan ke polisi.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihak keluarga sudah mengikhlaskan kematian korban.
“Pihak keluarga korban menerima dengan tulus kematian korban, dan menolak untuk dilakukan visum et repertum,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…