AMBONKITA.COM,- Universitas Pattimura (Unpatti) angkat bicara terkait bentrok yang terjadi antar mahasiswa. Para mahasiswa yang terlibat bentrok terancam dipecat atau di DO (Drop Out) dari kampus.
Bentrok antar mahasiswa terjadi sejak Rabu (18/12/2024) di area kampus Unpatti, Poka, Kota Ambon. Kemudian meluas dengan melibatkan masyarakat mulai dari dalam hingga di area luar kampus pada Kamis (19/12/2024).
Wakil Rektor III Unpatti, DR. Aida Kubangun, menjelaskan, permasalahan ini berawal dari dua mahasiswa. Keduanya merupakan teman satu fakultas, satu angkatan, satu program studi, bahkan satu organisasi ekstra kampus.
Kedua mahasiswa ini berinisial P (korban) dan M (pelaku), mahasiswa FISIP semester tiga. P dan M awalnya mengonsumsi minuman keras secara bersama. Keduanya kemudian berantem hingga membesar melibatkan suku.
“Langkah yang diambil universitas yaitu mengumpulkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi,” kata Dr. Aida kepada wartawan.
Menurutnya, mediasi telah dilakukan pihak kampus. Mediasi dihadiri utusan dari Hena Hetu, maupun keluarga Kei. Saat mediasi telah ada kesepakatan. Dari satu sisi ingin diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kapolsek (Teluk Ambon) juga hadir saat mediasi, Kapolsek mengatakan kedua belah pihak melakukan pelaporan (laporan polisi), jadi yang korban maupun pelaku juga melakukan pelaporan. Dalam tanda kutip dua-dua juga korban,” ungkapnya.
Dengan demikian, kesepakatan yang diambil saat mediasi yaitu proses hukum terhadap kasus penganiayaan tersebut tetap berjalan.
“Dan proses akademik juga tetap berjalan. Karena memang di universitas juga ada aturan-aturan akademik yang nantinya akan ditegakkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua mahasiswa tersebut,” tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diambil pihak Unpatti kepada kedua mahasiswa ini (P dan M), ditentukan setelah proses hukum di kepolisian.
“Nanti kedua duanya dipanggil dan akan diproses, nanti dilihat seperti apa, biasanya nanti kami punya tim kode etik yang akan melakukan sidang terhadap kedua mahasiswa tersebut, seberapa berat pelanggarannya, kemungkinan besar ada (di DO), tapi akan dilakukan dulu pendekatan secara kekeluargaan, dan sejauh mana pelanggarannya,” ungkap Dr. Aida.
“Satu lagi yang perlu kami klarifikasi karena di luar itu sudah berkembang bahwa korban ini meninggal dunia padahal tidak. Pemicu konflik itu juga karena korban meninggal dunia, padahal tidak, korban ada sehat walafiat,” tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini aparat Polsek Teluk Ambon telah mengamankan M, terduga pelaku penganiayaan terhadap P. M diamankan di Rutan Polsek Teluk Ambon pada Rabu malam.
Sementara P yang sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit telah berangsur membaik dan sudah berada di rumahnya di Hitu.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Ratusan lapak pedagang kaki lima di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon dibongkar. Para pedagang…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 5.700 personel TNI Polri mengamankan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)…
AMBONKITA.COM,– Anggota DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan terlihat tak dapat membendung air…
AMBONKITA.COM,- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan stok bahan bakar minyak untuk…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menyoroti kelangkaan BBM atau bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang…