AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, setelah ditetapkan tersangka, KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten berjuluk Lolik Lalen Fedak Fena tersebut, Rabu (20/1/2022).
Beberapa lokasi di Kabupaten Bursel yang digeledah KPK diantaranya Kantor Bupati, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kediaman Bupati dua periode sejak 2011 silam tersebut.
Tagop sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bursel tahun 2011 sampai dengan 2016.
Juru bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui aplikasi whatsaap-nya membenarkan adanya proses penggeledahan tersebut.
“Rabu (19/1) Tim Penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Adapun lokasi dimaksud, diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara,” ungkap Ali, Kamis (20/1/2022).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK yang dibackup aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti berupa dokumen proyek dan berkas lainnya kini sudah diamankan.
“Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” tulis .
Ali mengaku, seluruh bukti yang sudah diamankan tersebut akan disita, kemudian didalami lebih lanjut.
“Seluruh bukti ini, akan disita dan didalami lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan dipanggil oleh tim penyidik,” pungkasnya.
Terkait dengan kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Ali belum menjawabnya. Hanya saja, dirinya membenarkan KPK tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur.
“Untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai Tersangka belum dapat kami sampaikan,” jelasnya.
Penyampaian tersebut, lanjut dia, baru akan disampaikan saat dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan.
“Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya.
Dirinya mengaku, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan dan berharap publik juga turut membantu mengawasi kasus tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…