AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Daerah di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun 2018, yang menjerat ZE, mantan Camat dan DZB, bendahara pengeluaran, akan disidangkan.
Kedua terdakwa akan disidangkan setelah berkas perkara mereka dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri KKT di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon, Senin (20/6/2022).
“Kemarin (Senin) berkas perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA: Tahap 2 Perkara Korupsi, Eks Camat dan Bendahara Kecamatan Selaru Ditahan
Berkas perkara yang telah merugikan negara sejumlah Rp 625.215.596, berdasarkan perhitungan APIP ini dilimpahkan oleh tim JPU Kejari KKT yang dikordinir oleh J. Bambang.
Sebelumnya, eks Camat dan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Selaru ini resmi ditahan pada Jumat (10/6/2022) lalu. Mereka dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar setelah diserahkan bersama berkas perkara (tahap 2) ke JPU.
Perbuatan mereka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 625 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…