AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kadis Kominfo) Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz, Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan command center, dituntut penjara selama 4 tahun.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, saat sidang pembacaan tuntutan dihelat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/7/2024). Sidang dipimpin Hakim Martha Maitimu, didampingi Lutfi Alzagladi dan Agustina Lamabelawa.
Selain Joy, JPU juga menuntut tiga Terdakwa lainnya masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka adalah Hendra Pesiwarissa, Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa, Pokja dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.
Keempat Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para Terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, Terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menghukum keempat Terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Tak hanya itu, JPU juga menginginkan agar keempat Terdakwa membayar uang pengganti. Untuk Terdakwa Joy Reiner Adriaansz membayar sejumlah Rp471.163.888 subsider 2 Tahun Penjara; Terdakwa Hendra Pesiwarissa Rp58.268.296 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara; Terdakwa Charly Tomasoa Rp20 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara; serta Terdakwa Yeremia Padang sejumlah Rp237.384.400 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara,“ pintanya.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua Martha Maitimu menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para Terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…