Mantan Kadis PUPR SBB Dihukum Penjara 2 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa divonis bersalah dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Rahmat Selang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1/2024).

Thomas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman kurungan badan, Thomas juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Setelah Mantan Kadis PUPR SBB, Jaksa Incar Tiga Tersangka Awal di Kasus Jalan Inamosol

Tidak ada uang pengganti yang diembankan kepada Terdakwa. Pasalnya, Hakim menimbang Terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi pembangunan ruas jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB tersebut. Selain itu, kerugian keuangan yang ditimbulkan masuk dalam kategori sedang dan dampaknya rendah.

“Menyatakan Terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” kata Rahmat Selang dalam amar putusannya.

Hukuman yang diberikan kepada Terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Meski terbilang ringan, namun vonis putusan Majelis Hakim tersebut belum incrah. JPU maupun Terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024