AMBONKITA.COM,- Pendemo sebut nama mantan Kajati Maluku Yudi Handono, Bupati MBD Benjamin Thomas Noach, mantan Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina, dan pengusaha Alfred Hong. Mereka diduga berada dalam kasus suap PT Kalwedo.
Meski telah menghukum dua pimpinan PT Kalwedo periode 2015-2016 dan 2016-2017, namun kasus dugaan korupsi pada BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu, belum juga berakhir.
Kasus kali ini menyeret nama Bupati MBD Benjamin Thomas Noach. Ia merupakan mantan Direktur PT Kalwedo periode 2012-2015. Bahkan diduga, Benjamin menyuap Kepala Kejati Maluku dan pihak lain agar tidak mengusutnya, namun mengusut pimpinan setelahnya.
“Tiga kasus yang kami laporkan terhadap Benjamin Thomas Noach mantan Direktur PT Kalwedo adalah indikasi korupsi, gratifikasi dan suap,” kata Kim Davids Markus, mantan anggota DPRD MBD kepada wartawan usai menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (19/1/2023). Kim Markus juga mengaku kalau dirinya merupakan salah seorang yang disuap oleh Benjamin.
Ia menjelaskan, dalam manajemen PT Kalwedo, terdapat tiga kepemimpinan. Kepemimpinan pertama yaitu Benjamin Thomas Noach yakni tahun 2012-2015. Kepemimpinan kedua yaitu Lucas Tapilouw tahun 2015-2016. Dan terakhir itu adalah Bily Ratuhonlory 2016-2017.
“Dalam manajemen kan setiap tahun itu ada anggaran yang berbeda-beda, berarti setiap kepemimpinan bertanggung jawab dengan kepemimpinannya,” kata dia.
BACA JUGA: Kejati Maluku Didesak Usut Dugaan Korupsi, Suap dan Gratifikasi PT Kalwedo
Dua pimpinan PT Kalwedo, kata dia, yang telah dihukum yaitu kepemimpinan 2015-2016 dan 2016-2017. Mereka dihukum karena bertanggung jawab terhadap anggaran masing-masing.
“Yang kepemimpinan Benjamin Thomas Noach belum pernah dilakukan penyelidikan hingga penuntutan dan baru saat ini bisa, meskipun selama ini orang berdemo menuntut-menuntut tapi tidak pernah diproses,” ungkapnya.
Kim Markus mengaku telah bertemu dengan pihak Kejati Maluku. Dari penjelasan yang diterima, penyidik mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Terkait kasus ini sudah diperiksa saksi-saksi, terkhusus untuk suap pun Sam Latuconsina sudah diperiksa menurut jaksa. Jaksa tidak menyebutkan tanggal pemeriksaan terhadap Sam Latuconsina, tadi disampaikan oleh ketua tim penyidik Pak Cen hanya satu nama itu yang disebutkan,” ungkapnya.
Selain Sam, Kim Markus juga mengaku telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Bahkan dirinya juga sudah menyerahkan bukti-bukti seperti rekening koran.
“Saya sudah menyerahkan bukti rekening koran yang mana Sam mentransfer uang dan uang itu menurut Sam dari Benjamin Thomas Noach untuk meredam (suap) saya. Jumlahnya miliaran,” ungkapnya.
Uang yang diterima Kim Markus juga diberikan kepada pihak kejaksaan. Uang itu diberikan untuk membelokkan pemeriksaan, atau agar tidak memeriksa Benjamin Thomas Noach.
“(Uang) masuk ke jaksa itu untuk membelokkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan waktu itu untuk menutup PT Kalwedo agar memblokade tahun 2016 ke atas, jangan pernah menyentuh Benjamin Thomas Noach,” jelasnya.
Kim Markus mengaku bertindak sebagai orang yang memberikan suap setelah menerima uang dari Sam dan Alfred.
“Yang suap Kejaksaan saya lewat perantara ada yang saya kasih langsung saya antar Rp100 juta, ada yang lewat perantara. Kajati pak Yudi (Yudi Handono). Yang saya geser pertama 500 (juta rupiah), yang saya bawa ke sini 100 (juta rupiah), tetapi kami sepakat adalah Rp1 miliar, karena tingkat kerumitan masalah,” ujarnya.
“Uang itu saya ambil langsung dari Sam. Yang 500 (juta rupiah) saya ambil dari Sam yang 100 (juta rupiah) saya ambil dari teman Sam yang di Belakang Soya nama Alfred,” sebutnya.
Dari hasil pertemuan dengan pihak kejaksaan, Kim Markus mengaku mereka akan memproses kasus ini.
“Tadi Kejaksaan menyampaikan bahwa semua akan diproses, dan kasus ini akan kami kawal setiap hari Kamis,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com mengaku kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
“Iya (penyelidikan), masih mencari suatu peristiwa pidana, dengan mengacu dari laporan yang dimasukkan oleh pelapor,” kata dia.
Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon ini juga membenarkan kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sam Latuconsina.
“Yang bersangkutan (Sam Latuconsina) sudah dimintai klarifikasi,” kata Kareba melalui telepon genggamnya.
Kareba mengaku pihaknya akan memintai keterangan dari semua pihak berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pelapor. Termasuk mantan Kajati Maluku.
“Masih katong (kita) klarifikasi semua info-info yang katong terima,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang disebutkan dalam berita seperti mantan Kajati Maluku Yudi Handono, Bupati MBD Benjamin Thomas Noach, Sam Latuconsina, dan Alfred Hong, belum dapat dihubungi.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…