AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia, diperiksa polisi. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan gedung Perpustakaan Maluku dengan Yayasan Poitect Hok Tong.
Kurang lebih dua jam, Kadis Ketahanan Pangan Maluku itu diperiksa di kantor Direkrtorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Kota Ambon, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rumbia datang memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 09.00 WIT.
“Tadi datang sekitar jam 09.00 WIT. Dan selesai diperiksa sekitar jam setengah 12.00,” kata sumber kepolisian.
Pemeriksaan terhadap Rumbia juga dibenarkan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Indra Sandi Purnomo Sakti melalui Kanit I AKP Rival.
“Yang bersangkutan tadi sudah diperiksa,” tambah Rival singkat.
BACA JUGA:Â Mantan Gubernur Maluku Dua Kali Belum Penuhi Panggilan Polisi
Untuk diketahui, Lutfi Rumbia sendiri sebelumnya diagendakan diperiksa pada Selasa (11/10/2022). Namun karena yang bersangkutan sedang bertugas di luar kota sehingga baru dapat memenuhi panggilan polisi hari ini.
Saat ini, penyidik telah kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Maluku Said Assagaff. Sudah dua kali, Assagaff belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dalam transaksi tukar guling lahan gedung Perpustakaan tersebut, diduga ada potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Sebab, lahan Perpustakaan yang terletak di jalan AY Patty itu bernilai jauh lebih besar, dibanding tanah seluas 2 hektar milik Yayasan Poitech Hok Tong di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Selama dua tahun, kasus itu akhirnya naik kelas dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat baik eksekutif maupun legislatif. Dari eksekutif yaitu mantan Gubernur Maluku, Sekda Maluku, Kepala Dinas Perpustakaan, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Henry Far Far.
Sementara dari pihak legislatif yaitu mantan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019. Mereka ialah Ketua DPRD Maluku Edwin A Huwae dan tiga wakil ketua masing-masing Richard Rahakbauw, Said Muzakir Assagaff serta Elviana Pattiasina. Melkias Frans selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku periode 2014-2019, juga telah dimintai keterangannya.
Tak hanya itu, beberapa pengurus Yayasan Poitech Hok Tong juga telah ikut dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam penyelidikan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post