AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yonas Batlayeri, dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Sementara lima terdakwa lainnya dituntut hukuman bervariasi mulai dari 7 tahun sampai dengan 6 tahun penjara.
Tuntutan bersalah kepada ke 6 Terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/1/2024). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula.
Tuntutan hukuman 7 tahun diberikan kepada Sekretaris BPKAD, Maria Gorety Batlayeri, dan Bendahara BPKAD Kristina Sermatang. Sedangkan tuntutan hukuman 6 tahun diberikan kepada Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD, Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, serta Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD.
Selain dituntut 8 tahun penjara, Terdakwa Jonas Batlayeri juga didenda sebesar Rp350.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000.
BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar
Untuk Terdakwa Maria Gorety Batlayeri, selain dituntut 7 tahun penjara juga didenda sebesar Rp300.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp193.123.000.
Sementara untuk Terdakwa Kristina Sermatang, selain tuntutan 7 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp300.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp665.468.802.
Kepada Terdakwa Yoan Oratmangun, selain dituntut penjara 6 tahun juga dikenakan denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp788.873.100.
Terhadap Terdakwa Liberata Malirmasele, juga dikenakan denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp251.768.400.
“Untuk Terdakwa Letharius Erwin Layan, juga dikenakan denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp351.313.500,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…