Mantan Raja Haya Terima Putusan Majelis Hakim Hukuman Penjara 5 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Hasan Wailissa, mantan Raja Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, 2018 dan 2019, ini menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/10/2024).

Selain Wailissa, hukuman serupa selama 5 tahun penjara juga dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wilson Sriver, ini kepada Terdakwa M. Irfan Tuahan, mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017 – 2018.

Terdakwa lainnya yaitu Rahman Lesipela, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019, juga dihukum bersalah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Ketiga Terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran DD-ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017 – 2019.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsider 1 bulan penjara.”

“Menghukum terdakwa Muhammad Irfan Tuahan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 1 bulan penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Wilson dalam amar putusannya.

Ketiga Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing: Terdakwa Hasan Wailissa sebesar Rp 965.303.877 subsider 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara; Terdakwa M. Irfan Tuahan sebesar Rp 638.129.166 subsider 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara; Terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp 317.191.377 subsider 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

“Terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan sikap pikir – pikir dan para Terdakwa menyatakan sikap menerima terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” tambah Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy.

Penulis: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024