Mantan Sekda SBT Mengaku Sehat saat Digelandang Jaksa

Share

AMBONKITA.COM,- Setelah berhasil ditangkap dari persembunyiannya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Sabtu (17/8/2024).

DPO kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun 2021 ini tiba menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku pukul 15.04 WIT.

Tangan Jafar diborgol saat turun dari mobil tahanan DE 8478 AM. Dari balik jaket tahanan yang dipakai, Jafar tampak mengenakan kemeja batik warna merah lengan panjang. Ia juga mengenakan celana panjang warna cokelat, dan memakai masker warna putih.

Saat digelandang dari mobil tahanan menuju masuk ke kantor Kejati Maluku, Jafar yang kedatangannya telah dinanti sejumlah awak media langsung dihujani pertanyaan. Jafar mengaku dalam kondisi sehat saat dipegang dua petugas Kejati Maluku berjalan masuk ruang pemeriksaan.

“Sehat,” sahut Jafar saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya ketika sedang digelandang masuk ke dalam kantor Kejati Maluku.

Hingga pukul 16.06 WIT, DPO selama lima bulan itu masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diterima di kantor Kejati Maluku, setelah diperiksa, Jafar akan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.

Untuk diketahui, Jafar Kwairumaratu, ditangkap di salah satu kos-kosan yang berada di kawasan Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024) pukul 11.15 WIT.

Penangkapan terhadap Tersangka yang dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Maret 2024 ini dilakukan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan dipimpin oleh Sofyan Saleh, Kasidik Pidsus Kejati Maluku.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat seorang tersangka lainnya yaitu Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT.

Nilai anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) dan tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28.839.458.913.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp2.582.035.800.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Anca Pemakai Ganja yang Ditangkap di Batu Merah Terancam Penjara 1,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa M. Bansa Latupono alias Anca, pemakai narkotika jenis ganja yang ditangkap di lorong…

11/12/2024

Karo Ops Tekankan Personel Polda Maluku Siap Selalu Amankan Pilkada 2024

AMBONKITA.COM,- Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol. Ronald Reflie Rumondor, menekankan kepada setiap personel Satgas…

11/12/2024

Usman Warga Batu Merah Dihukum Penjara 1,6 Tahun karena Simpan Ganja

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, yang ditangkap di lorong gapura tanjung, desa…

11/12/2024

Polda Maluku Atur Strategi Amankan Kampanye Akbar

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kembali mengatur strategi melalui kegiatan Tactical Floor Game (TFG) guna mengamankan…

11/12/2024

Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 60 Saksi

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi…

11/12/2024

Kabid Propam kepada Satgas OMP Salawaku Polda Maluku: Jangan Ragu untuk Bertindak

AMBONKITA.COM,- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan, menekankan kepada…

11/12/2024