Mantan Sekda SBT Mengaku Sehat saat Digelandang Jaksa

Share

AMBONKITA.COM,- Setelah berhasil ditangkap dari persembunyiannya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Sabtu (17/8/2024).

DPO kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun 2021 ini tiba menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku pukul 15.04 WIT.

Tangan Jafar diborgol saat turun dari mobil tahanan DE 8478 AM. Dari balik jaket tahanan yang dipakai, Jafar tampak mengenakan kemeja batik warna merah lengan panjang. Ia juga mengenakan celana panjang warna cokelat, dan memakai masker warna putih.

Saat digelandang dari mobil tahanan menuju masuk ke kantor Kejati Maluku, Jafar yang kedatangannya telah dinanti sejumlah awak media langsung dihujani pertanyaan. Jafar mengaku dalam kondisi sehat saat dipegang dua petugas Kejati Maluku berjalan masuk ruang pemeriksaan.

“Sehat,” sahut Jafar saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya ketika sedang digelandang masuk ke dalam kantor Kejati Maluku.

Hingga pukul 16.06 WIT, DPO selama lima bulan itu masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diterima di kantor Kejati Maluku, setelah diperiksa, Jafar akan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.

Untuk diketahui, Jafar Kwairumaratu, ditangkap di salah satu kos-kosan yang berada di kawasan Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024) pukul 11.15 WIT.

Penangkapan terhadap Tersangka yang dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Maret 2024 ini dilakukan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan dipimpin oleh Sofyan Saleh, Kasidik Pidsus Kejati Maluku.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat seorang tersangka lainnya yaitu Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT.

Nilai anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) dan tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28.839.458.913.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp2.582.035.800.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024