AMBONKITA.COM,- Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia diduga berada di balik pusaran kasus korupsi penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016 dan 2017.
Di kasus yang dilaporkan mantan Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menjerat seorang tersangka. Ia adalah Abas Apolo Renwarin, Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.
Pemeriksaan terhadap Wali kota Tual sendiri dilakukan pada Selasa (8/8/2023) lalu. Ia diperiksa untuk melengkapi petunjuk (P19) jaksa penuntut umum (JPU) saat pelimpahan berkas perkara tersangka Abas Renwarin.
“Pemeriksaan terhadap Wali kota Tual dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa, setelah pemeriksaan berkas dikembalikan,” ungkap Kombes Pol Harold Wilson Huwae, Direktur Reskrimsus Polda Maluku kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Diduga, penyidikan kasus ini tidak hanya berakhir di satu tersangka. Saat ini penyidik sementara menyelidiki peran Wali kota Tual yang diduga menjadi aktor di balik penyaluran beras secara unprosedural itu.
Untuk menentukan status Wali Kota Tual dua periode itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan melakukan gelar perkara kembali bersama Bareskrim Polri.
“Kita akan gelar kembali bersama Bareskrim,” tutup mantan Kepala SPN Polda Papua ini.
BACA JUGA: Wali Kota Tual Diperiksa Polisi
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…