AMBONKITA.COM,- Ahmad Siompo, seorang nelayan dari Desa Ubung, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat, Jumat (22/7/2022).
Pria 48 tahun ini ditemukan terombang-ambing bersama perahunya pada titik koordinat 3° 4.402″ S- 126° 57.939″ E atau sekitar 4 mil di laut perairan Kecamatan Waplau, Buru.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid, mengaku, korban terombang-ambing lantaran mengalami kerusakan mesin. Baling-balingnya (propeller) terlepas dan hilang.
“Personil KP.XVI-1008 mendapat informasi dari Basarnas Namlea bahwa menerima laporan dari anggota TNI AD (Ahmad Saridu) bahwa korban mengalami kerusakan mesin,” kata Rosyid.
BACA JUGA: Dihantam Ombak Speedboat dari Geser Terbalik, Enam Penumpang Selamat, Satu Hilang
Korban pergi melaut sekira 05.00 WIT. Tiga jam berlalu, ia kemudian menghubungi saudaranya tersebut untuk meminta bantuan. Sebab, propeller mesin jatuh dan hilang.
Mendapat info itu, tim SAR Gabungan yang terdiri dari personil KP.XVI-1008, Polairud Polres Buru dan Basarnas Namlea dikerahkan sekira pukul 09.00 WIT. Mereka melakukan pencarian di perairan desa Ubung.
“Pukul 14.00 WIT tim SAR gabungan berhasil menemukan korban. Selanjutnya mengevakuasi korban dan dibawa kepada keluarga,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…