AMBONKITA.COM,- Junaidin Sardam diduga hilang di laut, Jumat (30/12/2022). Pasalnya, warga menemukan perahu dan baju yang dipakai pemuda 23 tahun ini terapung.
Kepala Basarnas Ambon, Mustari, dalam siaran persnya, menyebutkan, dari laporan yang diterima, warga Dusun Air Pessy, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), itu diduga hilang saat menuju rompong ikan.
Korban diketahui menuju rompong ikan menggunakan perahu. Ia hendak menyalakan lampu rompong pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 01.00 WIT. Karena tak kunjung kembali pihak keluarga curiga. Pencarian kemudian dilakukan.
BACA JUGA: Waspada Empat Daerah di Maluku Ini Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi 6 Meter
Warga mengaku saat korban pergi menyalakan lampu rompong ikan, kondisi lautan tidak bersahabat.
“Keluarga dan masyarakat sekitar sempat melakukan pencarian namun hanya menemukan perahu serta baju korban,” katanya.
Karena belum ditemukan, Manda, Kabid Darurat BPBD Kabupaten SBB, melaporkan ke Command Center Basarnas Ambon sekira pukul 11.45 WIT.
“Kami merespon laporan laka laut tersebut dengan memberangkatkan satu tim Rescuer menuju lokasi,” jelasnya.
Hingga malam ini, upaya pencarian korban yang melibatkan unsur potensi SAR lainnya belum membuahkan hasil. Rencananya pencarian lanjutan akan dilakukan Sabtu besok (31/12/2022).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…