Nilai Langgar PerKapolri, Badko HMI Maluku-Malut Tuntut Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Badko HMI Maluku dan Maluku Utara mengecam keras tindakan penangkapan aktifis HMI Cabang Ambon, Risman Solisa dan menjeratnya dengan UU ITE karena postingan seruan aksi tolak PPKM di Kota Ambon melalui akun facebook.

Badko HMI menilai tindakan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,  Kombes Pol Leo Simatupang  yang menangkap Risman menyimpang dari Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Karena itu melalui rilis yang diterima Ambonkita.com, Badko HMI Maluku dan Maluku Utara menyatakan sikap atas kesewenang-wenangan  institusi kepolisian di daerah ini.

Berikut pernyataan sikap Badko HMI Maluku-Maluku Utara :

1. Pada prinsipnya penyampaian  pendapat di muka umum baik  lisan maupun tulisan secara tegas dilindungi oleh  Konstitusi UUD 1945  sehingga kritik kepada pemerintah tidak dapat dianggap sebagai sebuah ancaman,  karena itu penangkapan Risman Solisa diduga sebagai upaya pengekangan kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan.

2. Risman bukan pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa yang harus dijemput secara paksa tanpa memperhatikan kaidah-kaidah penangkapan tersangka sesuai peraturan hukum yang berlaku.

3. Penangkapan Risman Solisa sangat  maelanggar  visi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo yakni Polri Yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Visi Kapolri itu mengedepankan instrumen hukum progresif yang diformulasikan melalui fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah, di mana menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Bukan bertindak sebaliknya, yang justru menurunkan citra Institusi Kepolisian.

Olehnya itu Badko HMI Maluku- Maluku utara meminta dengan tegas kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Maluku, Kapolres Pulau Ambon Dan P. P Lease yang telah bertindak pidana melampaui ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

5. Demi menjaga situasi Kamtibmas di Indonesia dan lebih khusus di Kota Ambon maka Badko HMI Maluku-Maluku Utara Meminta dengan tegas agar  Risman Solisa segera dibebaskan.

Jika Pernyataan Sikap ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian maka Badko HMI Maluku-Maluku Utara akan menginstruksikan kepada HMI Cabang Se-Maluku dan Maluku Utara untuk melakukan Aksi Protes pada Kantor Polisi pada wilayah hukum HMI cabang masing-masing.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Hormat Kami,
Firdaus Arey (Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara)

 

Recent Posts

Polda Maluku Baik dalam Menjalankan Program Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku merupakan salah satu Polda di jajaran Polri yang termasuk baik dalam…

02/05/2025

12 Rumah Warga Desa Namtabung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 12 unit rumah warga Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, rusak diterjang…

02/05/2025

Dipukul Ombak Nelayan Ini Jatuh dan Hilang di Perairan Tanimbar

AMBONKITA.COM,- Cai Tampessy, nelayan di desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dipukul ombak hingga…

02/05/2025

Angin Puting Beliung Terjang Desa Namtabung Tanimbar, Belasan Rumah Warga Rusak

AMBONKITA.COM,- Belasan rumah warga di desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dikabarkan mengalami kerusakan…

02/04/2025

Polda Maluku Siap Sukseskan Program MBG

AMBONKITA.COM,- Setelah ditunjuk sebagai Polda percontohan penyelenggaraan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah…

02/04/2025

72 Casis SIP Uji Kesemaptaan Jasmani dan Bela Diri Polri

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 72 calon siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke-54 tahun 2025 Panda Polda…

02/04/2025