Spanduk tuntutan membebaskan Ridwan Solissa dari jeratan UU ITE, aktifis di Ambon sebar spanduk ini di media sosial, (foto : istimewa)
AMBONKITA.COM,- Badko HMI Maluku dan Maluku Utara mengecam keras tindakan penangkapan aktifis HMI Cabang Ambon, Risman Solisa dan menjeratnya dengan UU ITE karena postingan seruan aksi tolak PPKM di Kota Ambon melalui akun facebook.
Badko HMI menilai tindakan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang yang menangkap Risman menyimpang dari Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Karena itu melalui rilis yang diterima Ambonkita.com, Badko HMI Maluku dan Maluku Utara menyatakan sikap atas kesewenang-wenangan institusi kepolisian di daerah ini.
Berikut pernyataan sikap Badko HMI Maluku-Maluku Utara :
1. Pada prinsipnya penyampaian pendapat di muka umum baik lisan maupun tulisan secara tegas dilindungi oleh Konstitusi UUD 1945 sehingga kritik kepada pemerintah tidak dapat dianggap sebagai sebuah ancaman, karena itu penangkapan Risman Solisa diduga sebagai upaya pengekangan kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Risman bukan pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa yang harus dijemput secara paksa tanpa memperhatikan kaidah-kaidah penangkapan tersangka sesuai peraturan hukum yang berlaku.
3. Penangkapan Risman Solisa sangat maelanggar visi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo yakni Polri Yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Visi Kapolri itu mengedepankan instrumen hukum progresif yang diformulasikan melalui fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah, di mana menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Bukan bertindak sebaliknya, yang justru menurunkan citra Institusi Kepolisian.
Olehnya itu Badko HMI Maluku- Maluku utara meminta dengan tegas kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Maluku, Kapolres Pulau Ambon Dan P. P Lease yang telah bertindak pidana melampaui ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5. Demi menjaga situasi Kamtibmas di Indonesia dan lebih khusus di Kota Ambon maka Badko HMI Maluku-Maluku Utara Meminta dengan tegas agar Risman Solisa segera dibebaskan.
Jika Pernyataan Sikap ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian maka Badko HMI Maluku-Maluku Utara akan menginstruksikan kepada HMI Cabang Se-Maluku dan Maluku Utara untuk melakukan Aksi Protes pada Kantor Polisi pada wilayah hukum HMI cabang masing-masing.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Hormat Kami,
Firdaus Arey (Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara)
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku merupakan salah satu Polda di jajaran Polri yang termasuk baik dalam…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 12 unit rumah warga Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, rusak diterjang…
AMBONKITA.COM,- Cai Tampessy, nelayan di desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dipukul ombak hingga…
AMBONKITA.COM,- Belasan rumah warga di desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dikabarkan mengalami kerusakan…
AMBONKITA.COM,- Setelah ditunjuk sebagai Polda percontohan penyelenggaraan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 72 calon siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke-54 tahun 2025 Panda Polda…