AMBONKITA.COM,-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara (UIW MMU).
General Manager (GM) PT. PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyatakan telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan guna meningkatkan pelayanan listrik pada desa-desa dari enam jam dan 12 jam menjadi 24 jam.
“Untuk operasi mesin pembangkit listrik menjadi 24 jam memang membutuhkan beberapa persyaratan teknis yang sudah dievaluasi, dan saat ini PLN telah menyiapkan infrastruktur kelistrikannya,” kata Awat di Ambon, Rabu (28/2/2024).
Penjelasan tersebut juga telah disampaikan GM PT. PLN UIW MMU ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Maluku.
“Yang terpenting adalah penambahan beberapa unit mesin pembangkit guna disiapkan sebagai cadangan, kemudian dilakukan penambahan tangki penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM),” ucapnya.
“Sejak 2023 kemarin, sekitar 85 desa yang tadinya dilayani 12 jam sudah ditingkatkan menjadi 24 jam lewat pengoperasian mesin pembangkit milik PLN dalam melayani masyarakat,” tandasnya.
Sama halnya dengan desa-desa yang masih mendapatkan pelayanan listrik selama 12 jam nantinya ditingkatkan menjadi 24 jam.
Tentunya untuk mewujudkan program ini perlu disiapkan mesin-mesin pembangkit karena saat ini kondisi di lapangan tidak ada back up atau mesin pendukung agar bisa beroperasi selama 24 jam. (***)
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…