Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Otak Pembunuhan Warga Waiheru di JMP Ambon Divonis 12 Tahun Penjara

Editor by Editor
12/29/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Ahdin Pattilouw, terdakwa kasus pembunuhan terhadap almarhum Firman alias Tole (17) di Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon, divonis bersalah. Pemuda 23 tahun itu dihukum pidana 12 tahun penjara .

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

Warga Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, itu terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan tetangganya sendiri tersebut. Ia divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Chrisman Sahetapy dalam dakwaan subsidairnya.

Hakim mengaku terdakwa Ahdin adalah pelaku utama. Ia menyuruh saksi Bahri Ramadan alias Babang untuk bersamanya mengangkat dan membuang korban dari atas JMP. Korban dilempar dan jatuh di atas tiang bentangan JMP hingga tewas pada Kamis (19/8/2021) dini hari.

Saat membacakan putusan, terdakwa Ahdin tiba-tiba menghilang dari balik layar. Sidang kemudian diskorsing oleh majelis hakim. Hilangnya Ahdin diduga akibat gangguan jaringan internet.

Atas persetujuan JPU, Chrisman Sahetapy dan penasehat hukum terdakwa, Jhon Lesnussa, majelis hakim kemudian melanjutkan membacakan amar putusan melalui aplikasi WhatsApp pada handphone android.

“Kita langsung ke putusannya ya,” kata ketua majelis hakim Andi Adha.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan memperhatikan pasal 338 juncto pasal 55 KUHPidana ayat 1 ke (1) serta peraturan perundang-undangan terkait, majelis hakim, kata Andi Adha menyatakan, satu, terdakwa Ahdin Pattilouw tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut. Dan karena itu, dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Ketiga, lanjut Andi Adha, menyatakan terdakwa Ahdin Pattilouw terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama, melenyapkan nyawa orang secara paksa sebagaimana dakwaan JPU.

“Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahdin Pattilouw dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 50 juta, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Andi Adha sebelum mengetok palu sidang berakhir.

Untuk diketahui, jasad korban yang ditemukan sempat menggemparkan warga Kota Ambon. Awalnya, korban diduga tewas bunuh diri dengan cara melompat dari atas bentangan JMP.

Usut punya usut, tak lebih dari 21 jam setelah ditemukan seorang pendayung perahu Galala-Poka pada Kamis pagi (19/8/2021), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua terdakwa kemudian ditangkap di kawasan berbeda.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui bersama empat orang temannya pesta miras di salah satu penginapan di Kota Ambon. Ia kemudian pulang bersama kedua terdakwa menggunakan satu unit sepeda motor.

Sejak di dalam kamar penginapan, korban diketahui telah cekcok mulut dengan Ahdin Pattilouw, otak pembunuhan. Cekcok mulut berlanjut hingga di tengah perjalanan pulang ke Waiheru.

Ahdin menghentikan laju motornya di atas JMP dan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Ia kemudian menyuruh terdakwa Babang agar bersamanya mengangkat korban untuk dibuang ke laut dari atas JMP.

Tujuan utama aksi melempar korban dari atas JMP untuk menghilangkan jejak kematian di lautan. Sayang, korban terjatuh di atas tiang penyangga JMP dan ditemukan warga.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonPembunuhan di JMP AmbonPengadilan Negeri Ambonpolresta pulau ambon dan pulau-pulau lease
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi
Ambonku

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Next Post
25 Casis Rekpro Bintara Polri 2022 di Maluku Dinyatakan Lulus

25 Casis Rekpro Bintara Polri 2022 di Maluku Dinyatakan Lulus

Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Lima Hari Hilang di Laut, Nelayan dari Seram Timur Ini Ditemukan Selamat

Recommended Stories

Menteri Kelautan dan Perikanan : Budidaya perikanan akan jadi andalan masa depan perikanan Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan : Budidaya perikanan akan jadi andalan masa depan perikanan Indonesia

01/22/2021
Mabuk, Pria Ini Ngamuk dan Nyaris Ambil Senjata Polisi di Pos Trikora Ambon

Mabuk, Pria Ini Ngamuk dan Nyaris Ambil Senjata Polisi di Pos Trikora Ambon

12/24/2021
Sidak Polsek, Wakapolres SBB Ingatkan Anggota Terkait Pelayanan Masyarakat

Sidak Polsek, Wakapolres SBB Ingatkan Anggota Terkait Pelayanan Masyarakat

01/28/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In