Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Otak Pembunuhan Warga Waiheru di JMP Ambon Divonis 12 Tahun Penjara

Editor by Editor
12/29/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Ahdin Pattilouw, terdakwa kasus pembunuhan terhadap almarhum Firman alias Tole (17) di Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon, divonis bersalah. Pemuda 23 tahun itu dihukum pidana 12 tahun penjara .

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Warga Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, itu terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan tetangganya sendiri tersebut. Ia divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Chrisman Sahetapy dalam dakwaan subsidairnya.

Hakim mengaku terdakwa Ahdin adalah pelaku utama. Ia menyuruh saksi Bahri Ramadan alias Babang untuk bersamanya mengangkat dan membuang korban dari atas JMP. Korban dilempar dan jatuh di atas tiang bentangan JMP hingga tewas pada Kamis (19/8/2021) dini hari.

Saat membacakan putusan, terdakwa Ahdin tiba-tiba menghilang dari balik layar. Sidang kemudian diskorsing oleh majelis hakim. Hilangnya Ahdin diduga akibat gangguan jaringan internet.

Atas persetujuan JPU, Chrisman Sahetapy dan penasehat hukum terdakwa, Jhon Lesnussa, majelis hakim kemudian melanjutkan membacakan amar putusan melalui aplikasi WhatsApp pada handphone android.

“Kita langsung ke putusannya ya,” kata ketua majelis hakim Andi Adha.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan memperhatikan pasal 338 juncto pasal 55 KUHPidana ayat 1 ke (1) serta peraturan perundang-undangan terkait, majelis hakim, kata Andi Adha menyatakan, satu, terdakwa Ahdin Pattilouw tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut. Dan karena itu, dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Ketiga, lanjut Andi Adha, menyatakan terdakwa Ahdin Pattilouw terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama, melenyapkan nyawa orang secara paksa sebagaimana dakwaan JPU.

“Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahdin Pattilouw dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 50 juta, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Andi Adha sebelum mengetok palu sidang berakhir.

Untuk diketahui, jasad korban yang ditemukan sempat menggemparkan warga Kota Ambon. Awalnya, korban diduga tewas bunuh diri dengan cara melompat dari atas bentangan JMP.

Usut punya usut, tak lebih dari 21 jam setelah ditemukan seorang pendayung perahu Galala-Poka pada Kamis pagi (19/8/2021), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua terdakwa kemudian ditangkap di kawasan berbeda.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui bersama empat orang temannya pesta miras di salah satu penginapan di Kota Ambon. Ia kemudian pulang bersama kedua terdakwa menggunakan satu unit sepeda motor.

Sejak di dalam kamar penginapan, korban diketahui telah cekcok mulut dengan Ahdin Pattilouw, otak pembunuhan. Cekcok mulut berlanjut hingga di tengah perjalanan pulang ke Waiheru.

Ahdin menghentikan laju motornya di atas JMP dan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Ia kemudian menyuruh terdakwa Babang agar bersamanya mengangkat korban untuk dibuang ke laut dari atas JMP.

Tujuan utama aksi melempar korban dari atas JMP untuk menghilangkan jejak kematian di lautan. Sayang, korban terjatuh di atas tiang penyangga JMP dan ditemukan warga.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonPembunuhan di JMP AmbonPengadilan Negeri Ambonpolresta pulau ambon dan pulau-pulau lease
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
25 Casis Rekpro Bintara Polri 2022 di Maluku Dinyatakan Lulus

25 Casis Rekpro Bintara Polri 2022 di Maluku Dinyatakan Lulus

Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Lima Hari Hilang di Laut, Nelayan dari Seram Timur Ini Ditemukan Selamat

Recommended Stories

DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela

DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela

02/26/2025
Gelar Rapinwil dan Pra Muktamar di Ambon NU Temui Kapolda

Gelar Rapinwil dan Pra Muktamar di Ambon NU Temui Kapolda

11/17/2021
Pantau Arus Balik, Kapolda Sapa Penumpang Tujuan Waipirit

Pantau Arus Balik, Kapolda Sapa Penumpang Tujuan Waipirit

04/27/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In