Categories: Hukum Kriminal

Palak Warga di Wakal Baret Kabur saat akan Ditangkap, Kapolda: Terus Kejar dan Jangan Lindungi Penjahat

Share

AMBONKITA.COM,- Ramis Bakay alias Baret, DPO kasus penganiayaan di negeri Wakal, kembali berulah. Kali ini, Ia melakukan pemalakan terhadap warga yang melintas di ujung desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (17/6/2023).

Aksi kejahatan pemalakan dilakukan Baret terhadap setiap mobil yang melintas. Warga resah dan melaporkan kasus tersebut. Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian dikerahkan.

Upaya penangkapan terhadap Baret yang selama ini menjadi incaran polisi pun dilakukan. Saat mobil Buser Polresta Ambon melintas, Baret mencoba mendekat untuk melakukan pemalakan. Ia langsung disergap sekira pukul 13.00 WIT.

Sempat dicokok, DPO sejumlah kasus penganiayaan itu langsung merontak dan melawan saat akan dimasukan ke dalam mobil. Ia memprovokasi masyarakat setempat untuk membantunya dan melawan petugas.

Akibat perlawanan dari oknum masyarakat untuk melepaskan pelaku, personel Buser Polresta Ambon yang sempat mencengkeram Baret akhirnya terlepas. Ia langsung kabur melarikan diri.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Warga Tial

“Untuk tersangka Baret yang sudah DPO dan tersangkut beberapa kasus pidana termasuk terlibat pembacokan anggota TNI Kodam Patimura sampai korban luka berat di Wakal, sebaiknya menyerah, karena sampai kapan pun Polri akan tetap tangkap dan proses hukum, tinggal tunggu waktu saja,” tegas Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Minggu (18/6/2023).

Irjen Latif sangat menyayangkan masih ada oknum masyarakat yang melindungi penjahat tersebut. Bahkan, warga pun ikut memprovokasi massa agar dapat melawan petugas.

“Polda Maluku sudah mengembangkan hasil pemeriksaan dari adanya tersangka baru yang sudah ditangkap, dan muncul beberapa nama yang terlibat, dan akan dibuka pada waktunya untuk mempertanggung jawabkan secara hukum,” katanya.

Selain itu, Kapolda juga menyayangkan adanya indikasi beberapa pejabat terkait yang malah melindungi dan memelihara konflik di sana.

“Kami sangat menyayangkan adanya indikasi konflik antar negeri sengaja dibuat dan dikondisikan oleh orang-orang tertentu. Ini sangat merugikan dan menghancurkan kedamaian di sana, dan membuat dendam yang berkepanjangan, turun temurun, padahal mereka semua bersaudara,” ungkapnya.

Irjen Lafif menegaskan kepada oknum masyarakat Wakal yang membantu Baret, proses hukum juga akan dilakukan. Pasalnya, mereka telah turut terlibat dalam terjadinya tindak pidana.

“Oknum-oknum warga seperti ini contoh yang salah dan tidak baik karena lebih memilih membantu penjahat yang membuat konflik negeri dan membuat nama baik negeri Wakal menjadi buruk di mata masyarakat,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024