AMBONKITA.COM,- Warga Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dihebohkan dengan bau menyengat yang akhirnya diketahui berasal dari limbah tumpahan minyak.
Limbah minyak yang diduga berasal dari kapal tanker Pertamina ini mengepung bibir pantai Dusun Waelaha RT 02 RW 01, Negeri Hatiwe Besar, sejak Senin (10/1/2022) dini hari lalu.
“Aroma minyak itu tercium oleh hampir seluruh masyarakat dusun. Warga kemudian menuju pantai dan ternyata memang ada tumpahan minyak di bibir pantai,” kata Heppy Leunard Lelapary, Badan Saniri Negeri Lengkap, Hatiwe Besar, kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/1/2022).
Pencemaran limbah buangan minyak tersebut, bukan baru sekali terjadi. Kali ini, kata dia, termasuk kejadian luar biasa karena sudah sangat meresahkan masyarakat dengan aroma bau menyengat tersebut.
“Dari kejadian itu ada masyarakat yang coba secara personal mengontak orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku, dan mereka memang langsung turun di lapangan,” ujarnya.
Kedatangan petugas DLH Maluku, kata Heppy, turut didampingi oleh sejumlah warga. DLH kemudian berkomunikasi atau melakukan konfirmasi dengan pihak Pertamina terkait kondisi tersebut.
“Dan setelah melakukan penelusuran memang ternyata ada pekerjaan, maintenance kapal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang berlabuh di sekitar pesisir laut Hatiwe Besar,” sebutnya.
Peristiwa itu, lanjut Heppy, akan sangat berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan hidup di perairan Hatiwe Besar. Apalagi, beberapa bulan lalu di tahun 2021, masyarakat setempat baru saja melakukan program penanaman terumbu karang di area tersebut.
“Semua orang tahu kalau aktivitas penangkapan ikan teri berpusat di Hatiwe Besar, selain Eri, dan juga Latuhalat (Kota Ambon),” ungkapnya.
Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Maluku ini, menyesalkan adanya mentenance di perairan Teluk Ambon, khususnya Hatiwe Besar.
Secara spesifik, lanjut dia, maitenance kapal diatur dengan Peraturan Dirjen Hubla No. HK.103/1/3/DJPL-17 Tentang Prosedur Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.
Menurutnya, terdapat sejumlah UU yang mendasari perturan dirhubla tersebut antara lain:
1. UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 117 ayat 2 huruf (h) serta pasal 126 ayat huruf (a) yang mewajibkan pemimpin kapal untuk memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal.
2. UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang mewajibkan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup wajib melaksanakan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta pemulihan.
3. Perpres No.21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim pasal 3 jo pasal 4 yang meeajibkan setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
“Kegiatan maintenance kapal itu musti digalangan kapal sesuai peraturan Menhub. Maintenance di laut beresiko pada migrasi ikan dan budidaya perikanan serta kerusakan ekosistem perairan,” jelasnya.
Ketua Progam Study Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Universitas Pattimura Ambon ini mengaku Pemerintah Negeri Hatiwe Besar secara resmi telah melayangkan surat ke DLH Maluku dan pihak Pertamina.
“Dalam surat itu, kami meminta ada penjelasan resmi terkait dengan hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan Pertamina bersama dengan DLH pada 10 Januari lalu. Dan sampai saat ini kami belum mendapat laporan resmi terkait itu,” ujarnya.
Untuk mempertegas sikap Pemerintah Negeri, Heppy mengaku pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Maluku. Tujuannya untuk memediasi masyarakat dengan Pertamina dan DLH Maluku terkait kejadian tersebut.
“Karena ada hal-hal yang lain perlu diatur sehingga tidak berdampak dan merugikan masyarakat Negeri Hatiwe Besar,” harapnya.
Terpisah, Edi Mangun, Unit Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Regional Papua Maluku, yang dikonfirmasi AmbonKita.com, mengaku, menunggu penelusuran yang dilakukan oleh DLH.
“Kalau sudah ada dari DLH berarti kita tunggu. Karena yang punya kewenangan memeriksa dan memberikan keterangan adalah pihak DLH bukan Pertamina,” katanya.
Menyoal terkait pekerjaan mentenance kapal di perairan Teluk Ambon, Edi mengaku pihaknya tidak mengintervensi urusan tersebut, karena masing-masing memiliki Standar Operasional Prosedural (SOP).
“Kami tidak mengintervensi urusan di kapal dan kapal punya SOP sendiri jadi saya tidak berkomentar kalau soal aktifitas kapal,” ujarnya.
Selain itu, Edi juga mengaku belum tentu limbah tumpahan minyak tersebut berasal dari kapal Pertamina.
“Karena belum tahu kapalnya kapal apa?, bisa saja kapal Charter bukan kapal milik Pertamina,” sebutnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…