Categories: Uncategorized

Pantau Arus Balik, Polres Buru Amankan Satu Pencopet

Share

AMBONKITA.COM,- Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman bersama Dandim 1506 Namlea Letkol Arh Agus Nur Fujianto, dan instansi terkait melakukan pemantauan arus balik mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Pemantauan berlangsung di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu malam (26/4/2023).

Selain mengecek situasi arus balik bersamaan dengan kedatangan KM Doloronda dari pelabuhan Murhum Bau-bau, Sulawessi Tenggara pukul 20.30 WIT, personel Polres Buru juga mengamankan seorang warga diduga pencopet.

“Malam ini kami melaksanakan pemantauan arus balik di pelabuhan Namlea bersamaan datanganya KM Doloronda,” kata Kapolres Nur Rahman.

Dari data yang diterima dari pihak Pelni, Rahman mengaku penumpang yang turun dari KM Doloronda di pelabuhan Namlea sebanyak 234 orang. Sementara yang naik berjumlah 671 orang. Sedangkan penumpang lanjutan sejumlah 1.537 orang.

“KM Doloronda selanjutnya akan berlayar menuju pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” tambah Rahman.

BACA JUGA: Pasca Lebaran Harga Cabai di Namlea Menurun, Stok Bapok Normal

Pantau arus balik mudik lebaran Idul Fitri 1444 H di pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman (kiri) tampak naik ke atas KM Doloronda, Rabu malam (26/4/2023). (Foto: Istimewa)

Saat memantau arus balik, Kapolres dan rombongan juga naik ke atas kapal Pelni tersebut. Mereka melihat situasi dalam kapal dan menyapa para penumpang.

“Kami juga naik ke kapal untuk melihat dan memastikan kelayakan dan kesiapan fasilitas KM. Dorolonda baik dari segi keamanan pada saat emergency sekaligus melakukan koordinasi dengan nahkoda atau kapten kapal,” katanya.

Secara umum, Kapolres mengaku Pelni telah menyiapkan semua fasilitas kapal, sehingga perjalanan penumpang aman, lancar dan selamat.

Selain memantau arus balik yang bertujuan untuk memastikan kesiapan moda transportasi laut, personel Polres Buru juga mengamankan seorang warga diduga pencopet.

Pencopet yang diamankan itu bernama Syahrisal, 42 tahun, warga BTN GMI Sambotara, Desa Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawessi Selatan.

“Yang bersangkutan ini sementara diamankan karena mengaku melakukan pencurian atau pencopetan” kata Rahman.

Menurutnya, pelaku sendiri yang menyerahkan diri ke satpam kapal saat bertolak dari Sulawessi. Ia mengaku merasakan takut karena diancam akan dibunuh akibat perbuatannya tersebut.

“Jadi saat diamankan satpam kapal lalu menyerahkan ke pos pengamanan di pelabuhan. Setelah itu diserahkan ke Polres Buru,” tambahnya.

Pelaku sementara masih diamankan karena saat diperiksa pengakuannya berubah-ubah. “Pelaku ini tidak jelas memberikan keterangan. Dia sendiri mengaku mencuri, tapi keterangannya aneh, karena berubah-ubah, makanya kami masih mengamankannya saja,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024