AMBONKITA.COM,- Hingga hari ke-21, Kepolisian Daerah Maluku tidak menemukan adanya keonaran yang ditimbulkan akibat komunikasi bermuatan penghinaan, SARA, berita hoaks, dan ujaran kebencian di dunia maya atau media sosial.
Kondisi tersebut dipastikan setelah Subsatgas Penegakan Hukum Siber yang tergabung dalam tim Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku 2024 melakukan patroli kamtibmas di dunia maya hingga Rabu (8/11/2023).
“Sampai hari ke 21 tim patroli siber tidak menemukan adanya komunikasi medsos yang bermuatan penghinaan, SARA, ujaran kebencian dan atau menyebarkan kabar atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
BACA JUGA: Kapolda Maluku Inginkan Pemilu Berjalan Sejuk, Aman dan Damai
Patroli siber dilaksanakan di sejumlah media sosial seperti facebook, twitter, youtobe, snack vidio dan lain-lain.
“Yang lagi marak di medsos saat ini terkait pendapat dan tanggapan atas Putusan Sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” katanya.
Polda Maluku menghimbau masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Kami mengajak masyarakat agar jangan saling mengadu domba, hindari penyebaran berita hoax dan isu-isu negatif yang dapat menyebabkan perpecahaan di antara sesama orang Maluku,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…