Pemuda di Ambon Ini Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Rekam Perempuan Mandi

Share
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Umar Riring, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Pemuda 23 tahun itu terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Ia ditangkap karena merekam seorang perempuan yang sementara mandi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Isabella Ubleuw, pada sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim, Marta Maitimu.
Sidang yang berlangsung tertutup ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (8/1/2024).
JPU menyatakan Terdakwa Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
JPU Kejari Ambon juga menghukum Umar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Marta Maitimu kemudian menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi Terdakwa.
Kasus pornografi itu terungkap di sebuah kos-kosan di kota Ambon pada Jumat, 15 September 2023 sekira pukul 19.30 WIT.
Kala itu, korban sementara mandi di dalam kamar mandi kos-kosan tanpa mengenakan sehelai benang pun. Sementara mandi, korban kemudian melihat ke atas ventilasi kamar mandi. Ia sontak terkejut karena melihat tangan pelaku yang sementara menggenggam HP.
Melihat hal itu, korban bergegas keluar dari kamar mandi dan kemudian beteriak. Mendengar teriakan, warga lalu mendekat dan korban menceritakan yang dialaminya.
Mendengar penjelasan korban, warga lalu mencari tau siapa orang yang merekam korban. Tak lama berselang, seorang saksi datang dan mengaku pelaku sementara sembunyi di kamar mandi tetangga korban.
Mendapat pengakuan saksi, korban dan warga kemudian menangkap pelaku. Saat diperiksa HP Terdakwa, ternyata benar ada rekaman korban. Terdakwa langsung diserahkan ke kantor polisi.
Penulis: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024