Pemuda di Ambon Ini Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Rekam Perempuan Mandi
Share
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Umar Riring, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Pemuda 23 tahun itu terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Ia ditangkap karena merekam seorang perempuan yang sementara mandi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Isabella Ubleuw, pada sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim, Marta Maitimu.
Sidang yang berlangsung tertutup ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (8/1/2024).
JPU menyatakan Terdakwa Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
JPU Kejari Ambon juga menghukum Umar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Marta Maitimu kemudian menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi Terdakwa.
Kasus pornografi itu terungkap di sebuah kos-kosan di kota Ambon pada Jumat, 15 September 2023 sekira pukul 19.30 WIT.
Kala itu, korban sementara mandi di dalam kamar mandi kos-kosan tanpa mengenakan sehelai benang pun. Sementara mandi, korban kemudian melihat ke atas ventilasi kamar mandi. Ia sontak terkejut karena melihat tangan pelaku yang sementara menggenggam HP.
Melihat hal itu, korban bergegas keluar dari kamar mandi dan kemudian beteriak. Mendengar teriakan, warga lalu mendekat dan korban menceritakan yang dialaminya.
Mendengar penjelasan korban, warga lalu mencari tau siapa orang yang merekam korban. Tak lama berselang, seorang saksi datang dan mengaku pelaku sementara sembunyi di kamar mandi tetangga korban.
Mendapat pengakuan saksi, korban dan warga kemudian menangkap pelaku. Saat diperiksa HP Terdakwa, ternyata benar ada rekaman korban. Terdakwa langsung diserahkan ke kantor polisi.
Penulis: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS