Pemuda Hitu Dituntut Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Share

AMBONKITA.COM,- Syamsul Bahri Pelu alias Sam, pemuda desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ini dituntut bersalah. Terdakwa kasus narkotika ini dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/2/2023).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, pria 30 tahun itu dinyatakan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana berupa penjara selama 9 tahun, denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta meminta terdakwa agar tetap di tahan,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wilson Shriver, dibantu Helmin Somalay dan Ismail Wael selaku hakim anggota.

BACA JUGA: Razia Miras di Terminal Transit Passo, Polisi Amankan 500 Liter Sopi

JPU menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya dilarang undang-undang. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Perbuatan terdakwa terungkap di kawasan Durian Patah, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin, 19 Oktober 2022.

Terdakwa diamankan saat petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi kalau yang bersangkutan akan membawa narkoba  jenis ganja di kawasan Durian Patah.

Dari informasi yang didapat, petugas kemudian melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkata (TKP). Petugas kemudian melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti.

Tidak menunggu lama, petugas langsung menggeledah barang bawaan terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis ganja dengan berat 0,84 gram.

Melihat barang bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan terdakwa ke Mapolresta Pulau Ambon untuk dilakukan proses hukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024