AMBONKITA.COM- Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Maluku, DR. Undang Mugopal, sambangi Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, sejak Rabu (27/10/2021).
Orang nomor 1 Korps Adhyaksa di Maluku ini mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual, Dicky Darmawan, dan jajaran agar tetap profesional dalam menegakkan hukum.
Kedatangan Undang di Kejari Tual yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara ini tidak sendiri. Ia didampingi Ketua IAD Wilayah Maluku, Dessy N. Mugopal.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut yaitu Asintel, Muji Martopo, Kasipenkum dan Humas, Wahyudi Kareba, serta sejumlah pejabat Kejati Maluku.
Dalam kunjungan kerja itu, rombongan Kajati Maluku disambut oleh Bupati Maluku Tenggara, M. Taher Hanubun, beserta Forkopimda setempat.
Setibanya di Maluku Tenggara, Kajati langsung bergerak menuju kantor Kejari Tual. Beliau memberikan sejumlah arahan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan institusi.
“Pak Kajati memberikan penekanan agar dalam penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih humanis, namun tetap profesional,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Setelah memberikan arahan kepada jajaran Kejari Tual, Kajati Undang kemudian memantau sarana dan prasarana pelayanan terhadap masyarakat.
“Pak Kajati juga mengecek personil, sarana dan prasarana satker sebagai instrumen evaluasi kinerja dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…