AMBONKITA.COM,- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW-MMU) terus memberikan kemudahan kepada pengguna kendaraan listrik.
Selain menambah infastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di sejumlah daerah, PLN juga memberikan kemudahan lainnya dengan menyiapkan tempat pergantian batrei kendaraan kepada pelanggan.
“Di tahun ini kita juga terus meningkatkan fasilitas kelistrikan khususnya untuk kendaraan listrik,” kata Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW MMU, Maman Sulaeman kepada wartawan di hari pelanggan nasional, Rabu (4/9/2024).
Maman saat menyapa pelanggan swissbell hotel di Ambon, mengaku, PLN saban tahun memberikan penambahan infrastruktur untuk kendaraan listrik secara umum. Hingga kini, tercatat ada 11 infrastruktur SPKLU yang tersebar di Maluku dan Maluku Utara.
“Bulan kemarin kita sudah menambah lagi satu stasiun pengisian baterai listrik umum yang akan digunakan untuk motor kendaraan listrik. Jadi bisa ganti baterainya secara cepat tidak perlu ngecas lagi tinggal ganti baterai saja dengan yang baru,” ungkapnya.
Untuk penggantian batrei listrik, PLN telah menyiapkan stasiunnya di rayon Ambon kota. “Jadi bagi masyarakat yang nanti mau isi listrik lewat kendaraan motor tidak usah perlu berlama-lama cukup ganti baterai saja diganti dengan baterai baru sehingga bisa digunakan,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…