AMBONKITA.COM,- Seribu anakan pohon ditanam aparat Kepolisian Daerah Maluku. Penanaman dilaksanakan di area lapangan tembak SPN Polda Maluku, Passo, Kota Ambon, sejak Jumat (18/8/2023).
Kepala Biro Sumberdaya Manusia (SDM) Polda Maluku, Kombes Pol Boni J. S. Sirait, mengatakan, penanaman pohon merupakan rangkaian dari semarak HUT ke-78 Republik Indonesia (RI).
“Sesuai petunjuk dari SDM Mabes Polri kita hari ini melaksanakan penghijauan dan penanaman bibit pohon,” kata dia.
Secara serentak penanaman pohon untuk penghijauan akan dilakukan di seluruh Indonesia pada 23 Agustus 2023 mendatang. Penanaman nanti akan dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Hari ini secara serentak juga dilakukan di seluruh Indonesia, Karo SDM, Ka SPN dan personelnya di setiap daerah masing masing juga melaksanakan penanaman pohon,” kata dia.
BACA JUGA: Ikut “Keku Dulang”, Kapolda: Dirgahayu ke-78 Provinsi Maluku
Ia mengatakan, penanaman pohon yang merupakan wujud kepedulian Polri untuk melestarikan penghijauan ini diawali dengan olahraga jalan santai.
“Jadi sambil menanam pohon kita juga menyehatkan tubuh kita. Penanaman seribu pohon ini dilaksanakan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke 78,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebanyak 500 anakan pohon telah ditanam pada Jumat kemarin. Beragam jenis yang ditanam seperti pohon cengkih, pala, mangga, durian dan rambutan.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…