AMBONKITA.COM,- Saniri Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, membantah dengan tegas berita yang menyebutkan telah terjadi penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di negeri itu.
Bantahan ini disampaikan langsung oleh Ketua Saniri Negeri Tuhaha, Christ Louhenapessy bersama mantan Bendahara Negeri Tuhaha, Henderina Polatu dalam rilis yang diterima media ini, Senin (6/10/2023).
Christ dalam keterangannya mengaku laporan yang dilayangkan beberapa oknum terkait dugaan penyalagunaan DD dan ADD yang dilakukan Raja Negeri Tuhaha J. Sasabone ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, sangat tidak beralasan.
“Sangat tidak mendasar dan kami selaku Saniri sangat menyayangkan sikap oknum-oknum ini, karena apa yang dituduhkan tanpa didasari dengan bukti-bukti yang akurat. Apalagi semua item kegiatan yang dituduhkan secara fisik ada dan nyata,” beber Christ.
Christ bersama sejumlah rekannya juga mempertanyakan oknum pelapor yang tidak berani mengungkap identitasnya. Sebab, pelaporan ke pihak penegak hukum itu telah mencoreng nama baik Pemerintah Negeri Tuhaha.
“Kita harus tahu siapa yang lapor, karena apa yang dituduhkan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di negeri. Semua item dalam pekerjaan fisik dari tahun 2017-2023 ada dan tidak ada yang fiktif,” katanya.
Ia bahkan meminta pihak pelapor agar mampu menunjukan bukti tuduhan adanya konspirasi dalam pengelolaan ADD dan DD yang dilakukan Raja Negeri Tuhaha.
“Pengelolaan ADD dan DD itu semua telah diatur dalam ketentuan dan regulasi, jadi tidak bisa diatur sesuka hati, apalagi dengan berkonsfirasi,” urainya.
Menurut Christ, terkait item pengadaan kendaraan laut jenis speedboat, bukan kendaraan bekas seperti yang dituduhkan, tapi baru yang dipesan Pemerintah Negeri Tuhaha untuk dijadikan sebagai ambulance laut yang dibeli tahun 2018.
“Jadi speedboat itu fungsikan bukan untuk transportasi umum, tapi untuk kepentingan ambulance laut digunakan membantu warga dalam kondisi emergensi,” ungkap Christ.
BACA JUGA: Perahu Pengangkut WNA Terbalik di Perairan Saparua, Satu Hilang
Hal senada juga disampaikan Henderina Polatu selaku bendahara saat itu. Ia mengaku total anggaran yang digunakan untuk item pengadaan speedboat ini mencapai Rp80 juta. Rinciannya untuk body speedboat berniali Rp35 juta dan mesinnya dibeli dengan harga Rp45 juta.
Polatu juga membantah adanya penyerahan uang sebesar Rp600 juta dari mantan Raja Negeri Tuhaha Tanalepy pada akhir masa jabatan tahun 2017 kepada dirinya.
“Uang Rp600 juta itu bukan jumlah yang sedikit. Apalagi terkait dengan DD dan ADD semua itu dalam pengawasan aparat pengawas dan harus dipertanggungjawabkan. Saya juga heran kok bisa tuduhan ini disampaikan hanya berdasar pada cerita orang. Ini namanya fitnah,” tegas Polatu.
Penegasan serupa juga disampaikan Kasi Pembangunan Negeri Tuhaha, Markus Lewerissa, sekaligus sebagai pengemudi speedboat atau ambulance luat.
Lewerissa membantah tuduhan bahwa speedboat itu adalah kendaraan bekas.
“Beta (saya) yang bawa, beta tahu tentang speedboat itu. Itu barang baru,” tegasnya.
Sedangkan terkait dengan pembangunan Pasar Rakyat dan Tribun di lapangan bola Negeri Tuhaha, Louhenapessy membeberkan pembangunan kedua fasilitas itu adalah hasil dari usulan Raja Negeri Tuhaha kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Jadi tribun dan pasar itu dibangun karena Negeri Tuhaha menjadi pusat ibukota Saparua Timur makanya pemerintah daerah mambangunnya. Dan kedua fasilitas itu sudah difungsikan. Soal adanya aktifitas hewan piaraan, ini menjadi tanggungjawab bersama,” ungkapnya.
Markus Lewerissa juga menjelaskan soal pembangunan Polindes ukuran 4×6 meter dengan anggaran Rp105 juta. Ia mengaku, nilai anggaran itu memang benar adanya, namun ukurannya bukan 4×6 tapi volumenya sudah diperbesar menjadi 6 x10 meter.
Menurut Markus sejumlah pembangunan infrastruktur di negeri Tuhaha sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk, termasuk pembangunan jalan setapak Amahoni, kebun cengkeh, cabang dua, dan pembuatan sebuah jembatan.
“Semua itu dapat dipertanggungjawabkan. Dan bukan kerja asalan, karena ini anggaran pemerintah yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat di Negeri Tuhaha,” tandasnya.
Terkait dengan realisasi ADD yang dikucurkan dari periode tahun 2017-2022, Henderina Polatu selaku mantan Bendahara Negeri mengaku semua terkait alokasi anggaran di negeri ini sudah dipertangungjawabkan sesuai peruntukannya.
“Jadi rincian item dan realisasi anggarannya semua sudah diperiksa oleh pihak terkait dalam hal ini inspektorat daerah. Kalau dibilang tidak kelihatan bentuknya, karena memang realisasinya hanya untuk operasional penghasilan tetap, operasional pemerintahan desa dan juga sarana prasarana pemerintah desa,” tutupnya.
Sementara Raja Negeri Tuhaha J. Sasabone yang dihubungi secara terpisah terkait tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya, hanya menjawab singkat, “Tidak benar apa yang disampaikan. Dan semua ini bernuansa politik,” ujarnya.
Sasabone pun menilai apa yang dituduhkan kepadanya selaku raja negeri sangat tidak mendasar, karena tidak memiliki bukti yang akurat dan cenderung ke unsur fitnah.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…