Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Penyelidikan Kasus Almarhum Faris Rumanama Tetap Berjalan

Share

AMBONKITA.COM,- Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum Faris Rumanama hingga kini belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sudah 13 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun, dari belasan saksi yang diperiksa, tidak satupun yang mengetahui secara pasti peristiwa tersebut.

Para saksi hanya mengaku mendengar bunyi dan ketika itu melihat ada mobil toyota warna merah yang melintas. Namun mereka tidak bisa pastikan apakah bunyi tersebut akibat tabrakan atau kecelakaan tunggal. Selain itu CCTV di sekitar TKP pun tidak ada yang memberikan gambaran terkait kejadian di sekitar TKP.

Selain saksi dan bukti CCTV, penyidik juga sudah memeriksa ahli dari Toyota PT. Hasrat Abadi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah mobil toyota warna merah yang melintas di TKP itu terlibat dalam tabrak lari atau tidak.

BACA JUGA: Kasus Lakalantas yang Menewaskan Rumanama Terus Diselidiki Polisi

“Hasil yang diperoleh bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda lecet atau tergores dan cat mobil toyota warna merah itu masih orisinil serta tidak ditemukan adanya cat baru,” kata Ohoirat, Rabu (14/12/2022).

Penyidik, tambah Ohoirat, juga sudah mengambil keterangan ahli dari PUPR dan Dinas Perhubungan. Keterangan ahli diminta untuk mengetahui kondisi jalan yang dilewati oleh korban.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan, sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa tabrak lari atau kecelakaan tunggal,” jelasnya.

Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku selalu menekankan kepada setiap penyidik, agar tidak salah dalam mengambil langkah penanganan setiap kasus. Apalagi salah menangkap atau menahan orang tanpa alat bukti yang cukup.

“Bapak Kapolda selalu menyampaikan Polri tidak boleh salah tangkap dan tahan orang bila tidak penuhi alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” kata Ohoirat.

Untuk diketahui, almarhum Faris Rumanama meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 16.30 WIT.

Pemuda 21 tahun itu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di turunan jalan baru, Stain, kecamatan Sirimau, kota Ambon, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 12.37 WIT.

Mahasiswa STIKES Ambon ini mengalami kecelakaan lalu lintas tepatnya di depan Loundry Amanah. Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi DE 2685 AT. Saat itu kondisi jalan raya basah akibat curah hujan.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, almarhum langsung dipulangkan oleh keluarga ke kampung halaman di Gorom, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk dimakamkan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024