AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 305 gram.
Narkotika golongan I bukan tanaman itu hendak diselundupkan oleh S alias A ke Kota Tual. Bandar narkoba ini merupakan warga Desa Dullah, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku.
S ditangkap saat menginap di Penginapan Kembar, Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
“Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Avsec, petugas security Bandara Pattimura,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (14/3/2023).
Penangkapan S berawal saat petugas Avsec Bandara Pattimura Ambon merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Hal itu kemudian disampaikan kepada aparat Polsek Bandara.
“Pelaku dari Makassar (Sulawessi Selatan). Ia membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 305 gram. Narkotika itu diisi dalam sepatu yang dipakainya,” kata Arthur sambil menunjukan sepatu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
BACA JUGA: Delapan Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Anggota Polri Ditangkap di Ambon
Ratusan gram sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Kota Tual. Sebelum langsung menuju Tual, ia sempat transit di ibukota provinsi Maluku ini.
“Jadi dari petugas Avsec menyampaikan kecurigaannya kepada Polsek kemudian dilakukan penangkapan hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 19.00,” jelasnya.
Setelah diamankan, Polsek Bandara kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Ambon. Kasus itu kemudian diambil alih untuk dikembangkan.
“Jadi pelaku ini sudah dua kali. Yang pertama itu dirinya lolos ke Tual. Dia membawa sabu-sabu kurang lebih 15 gram,” ujarnya.
Arthur mengaku S telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
SABU-SABU SEHARGA RP 1 M
Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menambahkan, barang bukti zat adiktif yang diamankan itu diperkirakan seharga kurang lebih Rp 1 miliar.
“Kalau dihitung-hitung di pasaran narkotika itu 1 gram seharga Rp3 juta, berarti pengungkapan ini hampir Rp 900 juta atau hampir Rp 1 miliar. Ini cukup besar sekali,” katanya.
Terkait dengan pengungkapan tersebut, Arthur mengaku telah menginstruksikan kepada Kasat Resnarkoba untuk terus mengembangkan kasus itu.
“Untuk di wilayah Polresta baru pertama kali ini pengungkapan cukup besar, saya apresiasi dan saya sampaikan jangan berhenti di sini,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…