AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Sektor Baguala, kembali menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional illegal jenis sopi. Miras berkadar alkohol tinggi itu diamankan di Terminal Transit Passo, Kota Ambon, Maluku.
Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus, mengungkapkan, minuman memabukan itu diselundupkan menggunakan bus lintas Seram, mobil angkutan umum.
“Yang kami amankan Jumat kemarin sekitar pukul 17.45 WIT di Terminal Transit Passo itu berjumlah 250 liter miras tradisional jenis sopi,” kata Meity Jacobus dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Sabtu (29/7/2023).
BACA JUGA: Satu Nelayan Saumlaki Hilang Kontak di Perairan Pulau Astubun
Ratusan liter miras mematikan itu ditemukan setelah aparat Polsek Baguala menggelar razia rutin yang ditingkatkan. Razia bertujuan untuk mengurangi peredaran miras dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Baguala.
“Barang bukti yang ditemukan dikemas dalam karung beras ukuran 25 kg sebanyak 7 karung dengan kisaran jumlah sebanyak 250 liter,” ungkapnya.
Setelah ditemukan, barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk diamankan di Markas Polsek Baguala di Passo. Miras illegal itu selanjutnya akan dimusnahkan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak menjualbelikan miras jenis sopi. Minuman keras ini selain illegal, juga berbahaya dikonsumsi, karena juga dapat memicu terganggunya kamtibmas,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…