AMBONKITA.COM,- Wakil Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia, Mr. Steve Scott, mengunjungi Markas Kepolisian Daerah Maluku di Kota Ambon, Senin (25/5/2022).
Kedatangan Steve Scott, disambut hangat oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum. Ia didampingi Karo Ops, Kombes Pol Asep Saepudin Sik, Direktur Intelkam, Kombes Pol Raly Muskita Sik, dan Kabid Humas Polda Maluku, Drs. M. Rum Ohoirat.
Wakil Dubes Australia datang bersama Sekretaris II Bidang Politik Ms. Sinead Ferris, Wakil Konsulat wilayah Makassar Mr. Sam Upritchard dan Staf Bidang Politik kedutaan besar Australia untuk Indonesia Ario Yadhatmojo.
“Hari ini kami menerima kunjungan kerja dari Wakil Dubes Australia untuk Indonesia bersama stafnya,” kata Kapolda Maluku usai pertemuan tersebut.
Baca: Mudik Lebaran, Kapolda Maluku Ingatkan Warga Jaga Keselamatan dan Kesehatan
Kapolda mengungkapkan, agenda kunjungan dari Wakil Dubes bersama 3 stafnya tersebut selain bersilaturahmi, juga untuk mempererat kerja sama.
“Pertemuan tadi selain untuk bersilaturahmi, juga dalam rangka mempererat kerja sama antar Indonesia dengan Australia yang sudah terjalin selama ini dengan baik,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada akhir pertemuan, Kapolda dan Wakil Dubes Australia untuk Indonesia saling bertukar plakat atau cendramata.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…