AMBONKITA.COM,- Perkara dugaan korupsi anggaran pada PT. Pos Indonesia kantor cabang pembantu Werinama 97554, kabupaten Seram Bagian Timur (SBG), segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SBT, Junita Sahetapy, melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia cabang Werinama Tahun 2023.
Dalam perkara ini terdapat satu Tersangka yang dijerat yaitu Akil Lahmadi, Kepala Kantor PT. Pos Indonesia cabang Werinama 97554.
“Perkara tersebut akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan Akil Lahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Ronald Rumondor, menyampaikan Polri siap mengamankan pelaksanaan pemilihan…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Eddy Sumitro Tambunan, mengajak semua pihak untuk menyambut Pemilihan…
AMBONKITA.COM,- Pengawalan dan pengamanan distribusi logistik Pilkada di sejumlah wilayah di provinsi Maluku, tidak semudah…
AMBONKITA.COM,- Satu unit mobil pengangkut logistik Pilkada terbalik di jalan Nipa, Desa Persiapan Waegarahi, Desa…
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…