Pesta Miras Oplosan, Dua Pemuda di Banda Naira Tewas, Lima Masuk RS

Share

AMBONKITA.COM,- Dua pemuda di Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, dikabarkan tewas setelah berpesta minuman keras (miras) oplosan, Senin (20/2/2023). Lima orang lainnya mendapat perawatan intensif di RSUD Banda Naira.

Dua korban meninggal dunia yaitu Rian Candra Irawan (25), warga jalan Hogorini Desa Kota Uneng, Kecamatan Alok, Nusa Tenggara Timur, dan La Hamza (21), warga Negeri Administrasi Tanah Rata, Kecamatan Banda Naira, Kabupaten Malteng, Maluku.

Lima orang lainnya yang mendapat perawatan medis yakni La Rama (22), La Onyong Margono (23), La Onyong Pangeran (21), La Nyongker (21),  dan La Dewa (22). Mereka merupakan warga Negeri Administrasi Tanah Rata, Kecamatan Banda Naira.

“Informasi yang didapat dari Kepala Pemerintah Negeri Administrasi Tanah Rata Bapak Fitra La Djaharia, mereka diduga mengkonsumsi miras oplosan (alkohol yang dicampur coca cola),” kata salah satu warga setempat.

Kapolsek Banda, Iptu Ridwan Sileuw yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya, Selasa (21/2/2023) membenarkan peristiwa itu.

“Yang benar adalah Alkohol dicampur Coca-Cola. 7 warga, 2 meninggal dunia atas nama La Hamza dan Rian Chandra,” kata Kapolsek Ridwan Sileuw.

BACA JUGA: Kontraktor Pengadaan Kapal Pemkab SBB Diperiksa di Rutan Madaeng Surabaya

Kedua korban meninggal dunia, kata Ridwan, telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

“La Hamzah pemakaman (dimakamkan setelah sholat dhuhur). Rian Chandra pamakaman (dimakamkan jam 10 pagi),” tambahnya.

Ridwan mengatakan, ketujuh korban pesta miras sejak Senin sore (20/2/2023) di Desa Tanah Rata. Mereka mengkonsumsi miras oplosan yaitu alkohol dicampur coca cola masing-masing 10 botol.

Saat pesta miras berlangsung, dua korban pinsan. Kepala Desa kemudian melaporkan kepada pihak Polsek Banda. Tujuh warga itu kemudian dievakuasi ke RSUD Banda untuk mendapat perawatan medis. Korban Rian meninggal dunia pada Senin malam, sementara La Hamza tewas pada Selasa dini hari tadi di RSUD Banda.

“Sampai jam 4 sore tadi, (korban) sisa di rumah sakit sudah dikembalikan ke rumah,” katanya.

Ridwan mengaku pihaknya masih menyelidiki asal alkohol yang dibeli oleh para pemuda tersebut.

“Masih lidik terus, mereka tidak kasih tau, mereka hanya bilang minum alkohol campur coca cola,” jawabnya.

Iptu Ridwan menghimbau masyarakat, khususnya para pemuda agar tidak lagi mengkonsumsi miras, apalagi minuman yang dioplos. Sebab, hal itu dapat membahayakan diri sendiri, bahkan berujung kematian.

“Memang saya semenjak masuk di sini (Polsek Banda), agenda 100 hari stop miras, saya sudah berikan himbauan ketika sambang ke desa-desa, lalu ada Jumat Curhat, agenda sama terkait miras, razia tetap dilakukan, seperti saya masuk itu, 1 ton (miras sopi) kita musnahkan, sampai sekarang kita lakukan swiping (razia),” tandasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024