AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Kamis (15/2/2024).
Bupati periode 2017 – 2022 ini diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 4 jam sejak pukul 10.30 WIT di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar.
Fatlolon diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
Kedua tersangka dalam perkara itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Ruben B. Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela.
BACA JUGA: Pemilih di Ambon Cek Kertas Suara Presiden Sebelum Coblos
“Dalam perkara ini diduga terjadi Kerugian Negara sebesar Satu miliar sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus enam puluh empat rupiah (Rp1.092.917.664),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.
Aizit mengatakan, saksi Fatlolon diperiksa oleh Jaksa Penyidik Ricky Ramadhan Santoso, di ruang pemeriksaan Kejari Tanimbar. “Saat diperiksa saksi PF (Petrus Fatlolon) didampingi oleh Penasihat Hukum Neles Serin,” sebutnya.
Saat diperiksa, Fatlolon dicecar sebanyak kurang lebih 38 pertanyaan oleh penyidik. Masing-masing untuk tersangka Ruben 20 pertanyaan dan 18 pertanyaan untuk tersangka Petrus.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…