AMBONKITA.COM-DPRD Maluku meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) segera membayarkan sertifikasi guru di daerah itu sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan mutu pendidikan.
DPRD meminta Pemkab Malteng dan Disdikbud Maluku menggunakan fungsi monitoring dan supervisi agar masalah ini dapat segera terselesaikan.
“Kemudian harus dipastikan tidak terjadi lagi masalah seperti ini atau mungkin terjadi di kabupaten/kota lainnya, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pendidik di Maluku,” katanya.
“Kami minta semua pihak mengawal masalah ini termasuk DPRD Maluku Tengah agar mendorong pemda untuk memenuhi kewajiban. Jangan sampai hilang kepercayaan para guru dan masyarakat kepada pemda dan dinas pendidikan,” katanya menegaskan.
“Kami di kejaksaan tinggal menunggu tindaklanjut perkaranya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan masalah ini,” kata Aizit saat menerima perwakilan para guru dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Keadilan Penyelamatan Uang Rakyat.
Dikatakan, bila berkas perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan maka jaksa juga akan memberikan petunjuk bila masih ada yang belum lengkap, dan para pendemo diingatkan bila ada bukti dokumen pendukung bisa diserahkan.
Karena sejak Maret 2023, pemerintah pusat telah mencairkan anggaran tersebut namun sampai saat ini para guru tidak mendapatkan. (***)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…